Jumat, 06 Desember 2013

Female Genital Mutilation (FGM) sebagai Fenomena Sosial Perempuan

Female Genital Mutilation (FGM) sebagai Fenomena Sosial Perempuan,
Oleh: Agus Mauluddin, Sosiologi V.





FGM _Africa_2005. 
Fenomena sosial merupakan fenomena masyarakat secara umum, yang sering kita temukan memiliki karakteristik tersendiri satu sama lainnya. Fenomena Sosial perempuan lebih terfokus pada aspek perempuan di dalamnya. Terlepas dari itu berdasarkan dogmatis maupun kultural.
Fenomena Sosial Perempuan seperti Female Genital Mutilation atau sering di sebut FGM ini atu pula sering orang menyebut sunat/sudat merupakan fenomena sosial yang bisa ditemukan di daerah masing-masing, yang memang mempunyai kultur tersendiri tentang FGM tersebut.
Foucault (Jones, 2010: 184) mengartikan FGM sebagai praktik memotong sedikit klitoris. Foucault juga memberikan penjelasan bahwa FGM harus dipahami dalam aspek tujuannya. Jika tujuan pokok perkawinan adalah agar suami mendapatkan keturunan dari istrinya dan oleh karena itu ia dapat mewariskan harta kekayaannya, maka pengaturan seksualitas perempuan menjadi suatu keharusan. Tanpa jaminan keperawanan perempuan, seorang suami yang baru menikahinya akan merasa skeptis tentang anak yang dilahirkannya, apakah benar-benar keturunan biologisnya. Sering orang menyebut FGM ini yakni dusunat atau disudat, terdapat juga fenomena FGM ini yang paling ekstrim yaitu menjahit labia. Foucault (Jones, 2010: 185) pun menggambarkan bahwa feminis menyebutkan hal tersebut sebagai bentuk yang sangat tegas dari patriarki. Karena ketika labia seorang perempuan itu di jahit dan labianya semakin sempit itu akan berimplikasi pada kepuasaan seorang laki-laki dalam berhubungan seks.
Sedangkan menurut Dr. Haifaa A. Jawad (2002: 179) FGM atau penyunatan alat kelamin perempuan adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan satu macam operasi alat kelamin yang dilakukana kepada anak-anak perempuan, gadis-gadis dan kaum perempuan. Secara umum ada tiga tipe pokok sirkumsisi pada perempuan, yaitu:
Pertama, sirkumsisi adalah tipe penyunatan alat kelamin yang paling ringan, yang mencakup tindakan memotong penutup klitoris. Dikenal juga dibeberapa negara Muslim sebagai tindakan sunnah, dan ini adalah satu-satunya bentuk penyunatan yang secara tepat dapat digambarkan sebagai sirkumsisi.
Kedua, eksisi adalah penyunatan yang menghilangkan klitoris dan seluruh labia minora atau sebagian labia minora.
Ketiga, infibulasi adalah bentuk penyunatan yang paling berat. Terdiri dari tindakan menghilangkan seluruh klitoris, labia minora dan bagian-bagian dari labia mayora. Dua sisi vulva dijahit jadi satu dengan hanya menyisakan satu lubang kecil untuk keluarnya darah menstruasi dan kencing.
Penulis menyoroti macam-macam FGM tersebut, dan menyimpulkan bahwa tipe FGM yang pertama-lah yang dirasa cocok untuk diterapkan, jika memang suatu daerah mengharuskan untuk melaksanakan praktek tersebut.
Sebagai contoh, jika dilihat berdasar historis pada masa Fir’aun, terdapat seorang Janda dari mendiang Fir’aun dikubur hidup-hidup untuk memastikan bahwa mereka tidak akan dapat memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Pada masa Romawi Kuno, budak-budak perempuan dipasangi cincin pada labia mayora mereka untuk mencagah agar mereka tidak hamil. Fenomena yang begitu miris untuk didengar. Begitu kejamnya perlakuan pada era pra kekinian.
Dilihat secara historis, bahwa FGM ini belum ada satu kesepakatan pun tentang asal usul praktek ini. akan tetapi FGM ini diyakini telah dilakukan secara meluas pada masa Mesir kuno atau pra-Islam, sehingga diperkirakan bahwa Mesirlah negara pertama yang mempraktekan FGM ini. akan tetapi, diyakini juga bahwa praktek ini mungkin adalah sebuah ritus remaja orang afrika yang sudah tua usianya, yang disebarkan ke Mesir melalui cara difusi.  
FGM ini telah dipraktekan oleh orang-orang Muslim, Katolik, Protestan, Penganut Kopt, Penganut Animisme, dan para Ateis di negara masing-masing. Misalnya di Mesir dan Sudan, orang-orang Muslim dan Kristen sama-sama mempraktekan sirkumsisi perempuan dan praktek tersebutdidukung oleh alasan-alasan budaya dan tradisional.
Orang-orang Muslim di beberapa negara tertentu masih terus percaya secara salah bahwa perempuan yang disirkumsisi itu dari sudut pandang agama dinilai tidak bersih, dan dengan disirkumsisi itu perempuan akaan bersih dan lebih suci.
Pada saat ini, FGM dipraktekan di lebih dari 20 Negara. Di Afrika meliputi negara Kamerun, Ghana, Mauritania, Chad, Mesir Utara, Kenya, Tanzania, Sudan, Mali, Bostwana, Ethiopia, Nigeria. Di Asia pun dipraktekan seperti familiar di kalangan orang-orang Muslim Philipina, Malayasia, Pakistan, dan Indonesia. Namun operasi pembedahaan ini tidak umum dilakukan di beberapa negara tertentu seperti, yaitu Saudi Arabia, Iranm Iraq, Yordania, Syiria, Lebanon, Maroko, Aljazair, dan Tunisia.
Menurut penuturan orang Sudan bahwa alat-alat kelamin perempuan bagian luar itu kotor dan dianggap juga jelek. Oleh karenanya, alat-alat kelamin tersebut perlu dihilangkan untuk menjaga kebersihan. Alasan lain yankni alasan seksual, hal tersebut meliputi beberapa persoalan tertentu seperti penjagaan keperawatan yang dinilai tinggi disemua masyarakat yang memegangnya, seakan-akan menjadi sebuah syarat bagi perkawinan.
Berdasarkan pada persoalan penting yang sering sekali disebutkan baik oleh kaum perempuan ataupun laki-laki adalah apa yang disebut dengan bentuk alamiah perempuan yang “sangat bernafsu seksual” dan pentingnya mengurangi keinginan tersebut supaya mereka terhindar dari malu dan tercela. “penting bagi semua perawan untuk dipaksa menjalani sirkumsisi agar mereka dapat menjaga kesuciannya. Ujar perawat Mesir yang bekerja pada pusat kesehatan disana. Menurut perawat mesir disana juga bahwa ia akan melakukan sirkumsisi terhadap anaknya untuk melemahkan birahi seksual anak-anak perempuan, sehingga perempuan akan terjaga kesuciannya.
Dalam kacamata Fiqih atau menurut Hadis yang paling sering disebutkan tentang FGM ini adalah hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW, setelah melihat Ummu Atiyyah – tukang sunat, beliau memerintahkan kepadanya untuk “memotong sediki dan tidak melebih-lebihkannya, karena yang demikian itu lebih menyenangkan bagi perempuan dan lebih baik bagi suaminya”. Sunat itu sunnah bagi laki-laki dan makrumah (perbuatan yang mulia) bagi perempuan.
Akan tetapi, setelah melihat secara lebih dekat terhadap hadis tersebut, ternyata ada versi lain yang berbeda dan kadang-kadang bertentangan dengannya, yang akhisnya mengurangi kreadibilitas hadis tersebut. Selain itu, hadis-hadis yang ada secara umum dinilai sebagai hadis-hadis yang tidak shahih dan dha’if. Menurut Mahmud Syaltut, mantan Syeikh al-Azhar Kairo. Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa sunat perempuan itu tidak memiliki dasar apapun, baik dalam al-Quran maupun al-Hadis.
Menurut Syeikh Abbas, Rektor Institut Muslim pada Masjid di Paris, menegaskan pandangan ini. “Kalau sunat bagi laki-laki (meskipun tidak menjadi wajib) itu memiliki tujuan estetika dan higenisitas, maka tidak ada satu pun teks keagamaan islam tentang nilai yang menetapkan adanya eksisi bagi perempuan.
Akan tetapi pandangan umum penulis secara sosiologis, bahwa FGM ini bisa diterapkan memang untuk negara, daerah yang memiliki kearifan lokal/ keyakinan terhadap keharusannya FGM ini. akan tetapi tentunya yang memperhatikan aspek kesehatan. Salah satunya jika dilihat dari macam-macam FGM tersebut. Dengan sirkumsisilah penulis rasa bisa untuk diterapkan. Dalam artian bahwa dengan memotong sedikit klitoris atau senada dengan apa yang dikatakan Pip Jones (2010), hanya memotong sedikit klitoris tidak akan berdampak negatif terhadap perempuannya, tentunya juga dengan menggunakan alat dan teknik yang baik dan benar.[]

Sumber Bacaan:
Jawad, Haifaa A, 2002, Otentisitas Hak-hak Perempuan, Yogyakarta: Fajar Pustaka

Jones, Pip, 2010, Pengantar Teori-teori Sosial, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Sekularisme di Indonesia di era kekinian

Relevansi Sekularisme di Indonesia di era kekinian

Oleh: Agus Mauluddin, Sosiologi IV A.



Ketika berbicara tentang sekularisme, tentunya tidak terlepas dari term pemisahan antara agama dan Negara. Negara Indonesia yang nota bene berideologi Pancasila yang secara histories disebutkan bahwa ideologi pancasila adalah gambaran dari karakteristik bangsa Indonesia sendiri. Secara esensial, ideologi pancasila ini begitu kentara memiliki afiliasi dengan agama. Agama seakan-akan tidak bisa dikotomikan dengan Negara, begitu juga sebaliknya.
Ideologi Pancasila sering kita artikan sebagai ideologi murni bangsa Indonesia. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, jika dilihat secara histories pun bahwa para Founding Father telah merumuskan pancasila hingga seperti saat ini adanya, tentu tidak semudah yang dibayangkan. Tentunya perlu pertimbangan yang matang, dan perenungan yang mendalam. Para Founding Father dalam merumuskan pancasila yang senyatanya memang berangkat dari penjabaran bangsa Indonesia sendiri.
Sekularisme begitu ramai diperbincangkan, khsusnya di dunia akademisi. Memang menjadi suatu topik yang menarik untuk di elaborasi. Akan tetapi ketika dipertanyakan secara tataran praktisnya. Apakah sekulerisme ini relevan jika diterapkan di Indonesia, yang nota bene Indonesia itu berideologi Pancasila, relevankah?
Indonesia adalah suatu Negara yang menerapkan sistem demokrasi pancasila dimana seperti yang di paparkan sebelumnya, bahwa Indonesia begitu kentara dengan agama, walaupun memang terdapat 6 agama yang dilegitimasi di indonesia, yang kesemuanya memang berbeda akan tetapi sama secara substantif, sama-sama mengajarkan akan “nilai kebenaran dan kebaikan”.
Berangkat dari sekularisme, secara simplifikasinya di Indonesia tidak relevan jika menerapkan paham sekular atau mendikotomikan agama dengan Negara. Akan tetapi secara definitif sekularisme dalam historical-nya yakni ketika sekitar abad ke-18 terjadinya “sekularisasi” dimana yang awalnya segala hukum sesuatu itu diserahkan sepenuhnya pada Gereja, tidak diberi kesempatannya seseorang untuk mengembangkan pengetahuannya. Akan tetapi disana mulai adanya sekularisme, yang mana gereja tidak lagi menjadi central, akan tetapi dengan sekularisme itu seseorang bebas mengekspresikan dirinya. Dalam artian disini adanya zaman pencerahan (enlightening), kebangkitan bangsa Eropa di dunia.
Serara substantif timbul adanya sekularisme ini memang bagus. Jika kita menyoroti histories Islam pun akan sama juga. Misalnya saja ketika pada abad “kemunduran Islam”. Islam seakan-akan begitu terpuruk. Para tokoh Muslim memperbincangkan hal itu, kenapa Islam bisa terpuruk? Para tokoh Muslim pun memberikan solusi dan alasannya kenapa Islam seakan-akan terpuruk pada era saat itu. Ternyata setelah di cermati, bahwa Islam selangkah tertinggal dari bangsa barat. Yang nota bene bangsa barat sudah maju dalam Ilmu pengetahuaannya. Nah disana para Muslimin seakan-akan tercerahkan. Dan memiliki gagasan untuk menerapkan “sekularisme”, yang mana sekularisme disini dijabarkan tidak secara ekstrim. Ekstrim dalam artian senyata-nyatanya memisahkan antara agama dan negara, agama hanya untuk di masjid saja, polikik yang hanya ada di Negara. Penulis rasa para Muslimin saat itu tidak seperti itu.
Nah jika diafiliasikan dengan bangsa Indonesia yang bermayoritas berpenduduk Muslim, berideologi Pancasila, penulis rasa jika harus menerapkan sekularisme bisa dipandang relevan bisa tidak. Tapi penulis konvergensikan, jika sekularisasi diejawantahkannya pada pemisahan antara agama dan Negara yang secara ekstrim. Maka penulis rasa tidak setuju jika sekularisme di terapkan. Akan tetapi jika hanya sebatas ranah “kebebasan dalam berinovasi” dalam artian menciptakan suatu yang baru ataupun meniru teknologi barat dan menerapkan di Indonesia tanpa agama melarang, penulis rasa setuju dengan hal tersebut. Penulis menitik beratkan, jika memang sesuatu yang baru itu dipandang bagus kenapa tidak untuk di implementasikan di Negara Indonesia tercinta ini.[]



Fenomena Slum (Kota Kumuh) di Ibukota

Fenomena Slum (Kota Kumuh) di Ibu kota,
Oleh: Agus Mauluddin, Sosiologi IV A (copyright).





Sering kita mendengar term slum, istilah itu sangat familiar bagi para pengamat atau penggandrung sosiologi perkotaan. Slum secara simplifikasi bisa diartikan kota kumuh. Kota kumuh seperti apa yang dimaksudkan? Kumuh yang tidak terawat tanpa adanya sanitasi, atau seperti apa?
Fenomena yang bisa kita lihat secara empiris, semisal ibukota Jakarta acap kali terlihat orang-orang yang menempati tempat tinggal “kumuh”, disamping bangunan-bangunan yang menjulang tinggi bak pencakar langit. Hal tersebut seakan-akan menjadi suatu fenomena yang biasa di ibukota Jakarta. Berangkat dari fenomena tersebut, sebenarnya faktor seperti apakah yang paling dominan atau yang melatar belakangi realita sosial yang ada seperti itu? Juga jika ditanya siapakah pihak yang harus disalahkan? Pemerintahkah, atau warga masyarakatnya sendiri? Ataukah ada pihak-pihak lain yang paling harus disalahkan?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut kita lihat dari berbagai aspek. Semisal, kita runut dari faktor penyebabnya. Salah satu faktor penyebab terjadinya pemukiman kumuh di Ibukota adalah adanya faktor urbanisasi, yang mana disana terdapatnya Push Factor dan Pull Factor. Faktor pendorong atau Push Factor dari urbanisasi itu salah satunya karena pekerjaan di desa kurang memadai, sektor agraris yang kurang menguntungkan dan lain-lain. Juga Faktor penarik atau Pull Factor dari urbanisasi itu adanya stereotip positif, yang mana kota lebih menjanjikan pekerjaan. Walaupun kenyataannya bisa jadi bertolak belakang dengan stereotip yang ada. Itulah faktor urbanisasi yang berimplikasi pada terjadinya slum di ibukota. Selain faktor tersebut, sektor pemerintahan pun terlibat di dalamnya. Secara realita yang ada, bahwa pemerintah belum atau kurang memperhatikan pelokasian bagi para warga rural (desa) yang bermigrasi ke kota.
Jika memandang secara global pun, India yang nota bene Negara terpadat ke dua setelah RRC hingga era kini di tahun 2013, dari beberapa referensi mengatakan 75% adalah pedesaan atau masyarakat rural. Yang mana hal tersebut bisa berdampak pada urbanisasi yang besar dan berimplikasi pada terjadinya slum (kota kumuh). Hal tersebut merupakan suatu fenomena global yang bisa kita temui di luar Negara Indonesia. Memang secara substantif realita sosial yang ada tidak jauh berbeda dengan apa yang ada di Indonesia.
Solusi yang ditawarkan penulis, setelah merefleksikan fenomena empiris yang ada. Maka pentingnya memperhatikan sektor-sektor yang ada di masyarakat rural (desa) agar tidak terjadinya pembludakan urbanisasi yang akan berimplikasi pada slum (kota kumuh). Semisal, diperhatikannya para petani dan hasil taninya di Negara sendiri yang bisa saja meningkatkan banyaknya lapangan pekerjaan di pedesaan. Selain itu, solusi lainnya ketika solusi pertama sudah dijalankan, sedikit banyaknya masyarakat tidak akan membludak di masyarakat urban (kota), juga menitik beratkan pada masyarakat urban yang sudah senyatanya slum, maka pemerintah di masyarakat urban menyediakan lokasi yang nyaman bagi para pendatang.

Fenomena tersebut menjadi bahan introspeksi diri, sehingga di lingkungan yang kita diami akan terciptanya sanitasi lingkungan yang baik, berpola hidup bersih, berpandangan cinta lingkungan. Karena akan berdampak pada good environment dan efeknya akan bisa dirasakan sendiri oleh personal.

Catatan: Tulisan ini (dengan beberapa penambahan) pernah diterbitkan di koran Sinarharapan, 17 November 2015. link: http://www.sinarharapan.co/news/read/151117134/kota-kumuh-dan-konvergensi-antara-rural-dan-urban

FEMINIS (KRITIK SASTRA FEMINIS)

KRITIK SASTRA FEMINIS,
Karya Prof. Dr. Soenarjati Djajanegara,
Oleh: Agus Mauluddin, Sosiologi V.


Sering kita membaca berbagai tulisan sastra maupun non-sastra, tulisan yang sering kita jumpai tentunya tidak terlepas dari penokohan si pengarang. Kerap kali kita temukan story yang memang bersifat gender. Gender dalam artian ada stereotip berbeda terhadap perempuan. Perempuan yang sering orang sangkakan bersifat inferior, domestik, dan lain sebagainya. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari siapa yang menulis tulisan tersebut. Dominasi kaum laki-laki dalam dunia sastra pun begitu kentara, pasalnya memang secara historis penulis-penulis bermunculan dari kaum laki-laki. Hal tersebut dikarenakan secara kultur seperti itu, bahwa wanita masih dipandang sebelah mata. Akan tetapi sekitar tahun 1960-an ketika mulai munculnya gerakan feminisme. Gerakan feminisme ini adalah gerakan pejuang perempuan, dimana perempuan meminta hak-haknya dan tidak selalu dipandang inferior.
Munculnya kritik-kritik terhadap karya-karya sastra, yang memang dipandang tulisannya bersifat subjektivitas laki-laki dan menginferiorkan perempuan. Pandangan tersebut berimplikasi pada budaya konsumsi masyarakat luas dan menjadikan pemahaman tersendiri tentang perempuan. Kesuperioritasan laki-laki bisa begitu nampak karena memang pandangan penulisnya pun dari kalangan laki-laki, akan tetapi tidak bisa digeneralisir juga tentang hal itu, bahwa tidak semua penulis laki-laki yang sudut pandangnya menstereotip negatif terhadap perempuan.
Feminisme pun memiliki pembagiannya tersendiri, misalnya saja feminisme moderat memandang bahwa wanita harus mengembangkan potensi dirinya, dengan menuntut ilmu dan lainnya akan tetapi perempuan pun secara kodrati harus menikah, tidak diharuskannya melajang seumur hidup, begitu juga wanita melahirkan dan menyusui. Feminisme moderat memang berpandangan seperti itu. Jika dilihat pula dari pandangan feminisme radikal, bahwa gerakan perempuan itu memandang dari sudut pandang radikal, derajat wanita harus berada di atas laki-laki, dan gerakan ini memang menjadi pemicu munculnya “lesbian”. Karena memang mereka menganggap, seakan-akan laki-laki itu selalu menindas, menyiksa dan lain sebagainya dan menganggap bahwa perempuan lah yang dapat mengertikannya, membuat nyaman dan membahagiakannya, walaupun terkadang ada juga hubungan tersebut tidak sampai berhubungan badan, akan tetapi hanya sama dalam hal perasaan saja.

Kritik sastra feminis ini memandang bahwa perlu adanya kritikan terhadap penulis-penulis yang memang mempunyai sudut pandang mutlak laki-laki saja dan selalu meninferiorkan wanita. Hal tersebut perlu adanya perhatian, dan disana kaum feminisme hadir sebagai penyambung lidah atau penyalur aspirasi dan mewakili seluruh perempuan yang ingin memperjuangkan hak-haknya dan juga konsumsi masyarakat luas dalam mencerna konsep perempuan tidak salah. Karena menurut Prof. Qurais Shihab bahwa antara laki-laki dan perempuan saling melengkapi, menjadi partner satu sama lain, wanita tidak hanya di area domestik saja, begitu juga laki-laki tidak hanya ada di daerah publik saja.[]

Selasa, 03 Desember 2013

RELEVANSI TEORI TERHADAP KASUS (Observasi: Budaya Tradisional "Mapag" Bayi Lahir)

RELEVANSI TEORI TERHADAP KASUS,

(Observasi: Budaya Tradisional "Mapag" Bayi Lahir).



Budaya Indonesia.
Budaya tradisional “mapag” bayi lahir merupakan suatu budaya yang terdapat pada masyarakat Sunda secara umum, secara khusus budaya ini ada pada masyarakat sunda dusun Sindanghayu, daerah Ciamis – Jawa Barat. Budaya tradisional “mapag” bayi ini adalah budaya yang dilakukan masyarakat sekitar yang dilakukan ketika ada seorang anak yang baru dilahirkan, secara spontan warga masyarakat (tetangga) berbondong-bondong melihat bayi tersebut dan tidak hanya sampai disitu, ketika malam tiba warga masyarakat kembali datang kekediamannya untuk menemani bayi tersebut, ada yang hingga larut malam. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan sebenarnya tidak ada yang spesial, dalam artian adanya keharusan-keharusan yang perlu dilaksanakan. Aktivitas tersebut memang hanya bermaksud untuk menemani, hanya aktivitas kebiasaan-kebiasaan lazimnya bertamu saja.
Berdasarkan teori yang dicetuskan oleh para tokoh sosiologi tentang perubahan sosial, salah satunya adalah Auguste Comte (Johnson, 1986: 87) memandang perubahan itu bersifat evolusi atau secara lambat. Menurut Comte semua masyarakat berkembang dari satu tingkatan ke tingkatan yang lain. Idenya dirumuskan dalam sebuah konsep “Hukum Tiga Tahap” (Law of Three Stages). Comte (Ritzer, 2012: 25) berpandangan bahwa pemikiran manusia berubah dari tingkatan teologi, kemudian metafisika dan akhirnya pada tahap positif atau tahap rasionalitas. Pada tingkatan positif ini faktor-faktor intelektual memainkan peran yang utama, atau pun pada tingkatan positif ini kepercayaan pada ilmu dan rasionalitas yang menjadi dasar utama.
Studi kasus perubahan budaya tradisi “mapag” bayi lahir yang ada didaerah dusun Sindanghayu terdapat perubahan-perubahan yang terjadi. Dilihat dari teori Auguste Comte, dalam teori tiga tahapnya disebutkan bahwa (pemikiran) manusia berkembang dari satu tingkat ke tingkat yang lainnya. Bisa dilihat budaya tradisional “mapag” bayi lahir pada awalnya atau menurut Comte pada masa teologis, metafisis bahwa (pemikiran) masyarakatnya menganggap dengan menemani seorang anak yang baru dilahirkan akan mencegah dari gangguan roh-roh jahat yang bertujuan untuk mengambil bayi tersebut. Selain itu ada yang berpandangan pula agar tidak ada yang mengambil bagian-bagian dari bayi, seperti “ari-ari” bayi tersebut, misalkan untuk dijadikan syarat perdukunan dan lain sebagainya. Budaya tersebut semata-mata bertujuan untuk menjaga si Bayi dari gangguan-gangguan roh-roh jahat maupun manusia sendiri untuk dijadikannya syarat praktik-praktik perdukunan. Intinya pada masa itu pemikiran manusia masih bersifat mistis. Akan tetapi disana pandangan tersebut sudah berubah, menurut comte sudah masuk ke tahap Positifis, bahwa masyarakat dusun Sindanghayu, daerah Ciamis – Jawa Barat sudah tidak mempercayai lagi dengan pandangan tersebut, akan tetapi tujuan-tujuan menemani bayi tersebut sudah rasional yakni sebagai ungkapan rasa bahagia karena sudah terlahirnya seorang anak, ikut merasakan kebahagiaan bersama keluarga yang melahirkan anak tersebut. Tentunya bayi tersebut akan menjadi bagian dari masyarakat daerah dusun Sindanghayu disana.
Tokoh Sosiologi kenamaan Prancis, Emile Durkheim (Plumer, 2011: 25) memberikan pandangan tentang masyarakat, bahwa masyarakat berdiri dengan cara yang khas sebagai sebuah kenyataan kolektif atas individu-individu yang berada di dalamnya, juga terdapat perihal sosial yang menjadi sebuah fakta diluar individu yang merubah individu itu sendiri (atau sering juga disebut sengan “fakta sosial”).
Berdasarkan pemikiran Durkheim bahwa dalam masyarakat itu terdapat faktor-faktor diluar individu yang merubah individu, karena masyarakat merupakan kumpulan dari individu-individu maka perubahan individu tersebut akan berpengaruh terhadap masyarakat dan akan menghasilkan suatu kebudayaan. Perubahan yang terjadi pada tradisi “mapag” bayi lahir merupakan hasil dari faktor diluar individu yang merubahnya. Salah satunya melalui media. Media memberikan peran yang begitu dominan dalam perubahan sosial budaya. Misalnya, di era ­high-Teknologi dewasa ini seiring dengan pemikiran manusia yang begitu rasional, setiap informasi dipublikasikan lewat media yang akan merubah pemikiran manusianya itu sendiri. Lebih spesifik lagi pemaknaan terhadap budaya “mapag” bayi tersebut tentunya tidak akan lagi dipandang sebagai sesuatu yang mistis, dewasa ini akan di pandang secara rasional. Walaupun demikian tentunya masih tetap ada saja masyarakat yang masih berpandangan mistis. Akan tetapi cara umum pandangan rasional yang mendominasi masyarakat dewasa ini.
Sedangkan menurut Himes dan Moore (Soelaiman, 115) dimensi perubahan sosial itu meliputi dimensi perubahan struktural, dimensi kultural, dan dimensi interaksional. Disana tentunya jelas bahwa perubahan sosial meliputi dimensi kultural atau budaya. Bahwa budaya tradisional “mapag” bayi lahir mengalami perubahan, salah satunya dalam aspek pola pikir masyarakatnya.[]

OTORITAS (KEKUASAAN)

KEKUASAAN,
Oleh: Agus Mauluddin, Sosiologi V.





Otoritas (kekuasaan) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kekuasaan yang sah yang diberikan kepada lembaga dalam masyarakat yang memungkinkan para pejabatnya menjalankan fungsinya[1]. Sedangkan dalam bukunya M. Taufiq Rahman disebutkan bahwa otoritas adalah kuasa yang telah sah, dilembagakan, legalitasnya jelas dalam suatu masyarakat atau sistem sosial.[2] Masih dalam bukunya M. Taufiq Rahman, disebutkan pula adanya istilah kuasa, yang memang secara esensial memiliki kesamaan makna dengan otoritas, yakni kuasa adalah kesanggupan seseorang atau kelompok untuk mencapai sesuatu, mengontrol atau mempengaruhi perilaku orang lain.[3] Kuasa merupakan konsep yang digunakan oleh sosiolog dengan berbagai cara. Bagi Weber, kuasa merupakan peluang seorang pelaku untuk memerintah individu-individu. Karena Weber mengartikan kuasa sebagai peluang seseorang atau kelompok untuk mencapai cita-cita atau suatu tindakan bersama walaupun tindakan tersebut ditentang oleh pihak lain.[4] Begitu juga Karl Marx menganggap bahwa kuasa politik sebagai suatu alat kelas pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan dan eksploitasinya terhadap kelas lain. Talcott Parsons lebih menganggap kuasa sebagai sistem sosial yang digunakan untuk mencapai pemeliharaan dan integrasi sistem sosial.[5]
Weber memberikan pandangan tentang macam-macam kekuasaan (otoritas), yakni sebagai berikut:
Otoritas Tradisional[6] menurut Weber adalah bentuk otoritas yang begitu berbeda dengan otoritas legal-rasional. Otoritas tradisional ini merupakan otoritas yang terjadi karena adanya penurunan otoritas atau pewarisan posisi. Weber menyebutkan:
“Otoritas tradisional didasarkan pada suatu klaim yang diajukan para pemimpin, dan suatu kepercayaan di pihak para pengikut, bahwa ada kebijakan di dalam kesucian aturan-aturan dan kekuasaan kuno.”
Otoritas Kharismatik menurut Weber merupakan sebuah otoritas yang tidak bisa terbeli, dalam artian bahwa kekuasaan yang hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, tanpa melihat status ekonomi. Otoritas Kharismatik ini berkecenderungan terdapat pada orang-orang pilihan dalam suatu masyarakat. Misalnya karena kemampuan personal, sifat yang dimiliki, kepribadian yang dimiliki, atau pun manusia pilihan Tuhan di dunia. Misalnya seperti Isa, dan tokoh masyarakat (kharismatik).[7]
Otoritas Legal-Rasional diartikan Weber sebagai kekuasaan yang jelas legalitasnya. Weber memberikan pandangannya bahwa otoritas legal-rasional yang paling murni adalah birokrasi. Terdapat wadah atau sarana dalam “pemerintahan” dalam sebuah masyarakat yang sah dan memiliki legalitas. Birokrasi ini sebagai wadah dalam suatu struktur masyarakat yang cakupannya luas. Seperti dalam suatu masyarakat terdapat kepala desa, sekretaris desa, atau pun ketua RT (Rukun Tetangga) dan lain sebagainya. Selain itu cakupan makronya seperti Presiden, menteri-menteri, dan para Wakil Rakyat yang keseluruhannya mempunyai legal-rasional.[8]
Macam-macam otoritas[9] dimaknai sebagai sesuatu yang sederhana, dengan suatu percakapan agar mudah depahami.
-          Otoritas Tradisional: “Patuhi saya karena inilah yang selalu dilakukan masyarakat.”
-          Otoritas Karismatik: “Patuhi saya karena saya dapat mentransformasi kehidupan Anda.”
-          Otoritas Legal-Rasional: “Patuhi saya karena saya adalah atasan Anda secara hukum.”


[1] KBBI offline 1.5.1
[2] M. Taufiq Rahman, Glosari Teori sosial, Ibnu Sina Press, Bandung: 2011, h. 83
[3] Ibid, h. 65
[4] ibid
[5] Ibid, h. 66
[6] Ibid, h. 225-227
[7] Max Weber, Sosiologi (terjemahan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2009, h. 293-301
[8] George Ritzer, Teori Sosiologi (terjemahan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2012, h. 220-225
[9] Pip Jones, Pengantar Teori-teori Sosial, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta: 2010, h. 116-117

Sistem Organisasi Sosial Kampung Naga


Kampung Naga
Potret kampung adat di Desa Neglasari, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya Jawa Barat adalah Kampung Naga. Kampung Naga merupakan salah satu kampung adat yang ada di Indonesia yang masih memegang kuat nilai adat istiadatnya, walaupun memang sedikit banyaknya mengalami perubahan sosial seperti teknologi sudah masuk ke kampung naga walaupun tidak secara total. Akan tetapi tidak menjadikan kampung naga kehilangan jati dirinya sebagai kampung adat.
Kampung Naga terdiri dari 108 kepala keluarga, 314 anggota masyarakat dari bayi hingga lanjut usia. Terdapat 2 Sistem Organisasi Sosial disana, pertama, Sistem Organisasi Sosial Formal, kedua, Sistem Organisasi Non-Formal. Sistem Organisasi Sosial Formal yaitu Sistem Organisasi Sosial Pemerintahan, seperti RT, RW dan kepala dusun, yang dipilih secara demokrasi. Sistem Organisasi Sosial Non-Formal yakni Sistem Organisasi Sosial Adat.
Terdapat 3 lembaga adat pada masyarakat Kampung Naga, diantaranya pertama,  Kuncen  atau Juru Kunci. Juru kunci ini memupunyai tugas sebagai pemangku dan pengelola adat, disebutkan juga oleh informan bahwa pemangku juru kunci ini adalah pak Ade.  Kedua, lebe adat. Lebe adat ini mempunyai tugas yang berkaitan dengan masalah keagamaan. Seperti misalnya ada anggota masyarakat yang meninggal dunia dari awal memandikan hingga akhir menguburkan oleh lebe adat tersebut. Pak Ateng Jaelani sebagai pemangku lebe adat di Masyarakat Kampung Naga. Ketiga, Punduh Adat yang mempunyai tugas “ngurus laku meres gawe” atau mengayomi masyarakat, pemangku punduh adat adalah pak Maun. Pemangku-pemangku adat tersebut regenerasinya secar turun temurun.
Ketika penulis melakukan observasi ke lapangan, memang penulis menemukan bukti empiris bahwa anggota masyarakat di Kampung Naga saling berdekatan dalam hal rumah mereka, dan memang cakupan lingkupnya hanya selingkup itu saja. Jelas bahwa menurut informan terdapat 108 kepala keluarga dan 314 anggota keluarga.
Disana peran sistem organisasi sosial memang begitu kentara, karena adat istiadat yang ada pada masyarakat Kampung Naga akan tetap ada dan tetap lestari, salah satunya tergantung bagaimana peran ketiga pemangku adat tersebut, lebih utama lagi punduh adat dan juru kunci dalam pemeliharaan adat istiadatnya.[]

By: Agus Mauluddin, Sosiologi V.

Minggu, 01 Desember 2013

HEGEMONI DALAM KEMASAN KEBIJAKAN REKTOR (Studi Kasus Tahfidz 1 Juz untuk Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung)


HEGEMONI
DALAM KEMASAN KEBIJAKAN REKTOR
(Studi Kasus Tahfidz 1 Juz untuk Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Oleh: Agus Mauluddin, Sosiologi VA




Fenomena masyarakat era dewasa ini menunjukan bahwa kesadaran akan sesuatu ditempatkan pada posisi yang setinggi-tingginya. Kesadaran akan realitas sosial yang ada, terindra, empiris, dan kritis begitu diperlihatkan oleh masyarakat secara umum, terutama bagi para penggiat intelektual seperti Mahasiswa. Mahasiswa sebagai agen sosial yang peka terhadap realitas sosialnya tersebut.
Kampus merupakan tempat lalu lalangnya  para pencari pencerahan. Mahasiswa sebagai aktor yang haus ilmu pengetahuan, dan kedahagaan Mahasiswa terhadap pencerahan, menjadikan kampus sebagai sarana untuk pemenuhan kebutuhannya tersebut. Kebutuhan para Mahasiswa akan pengetahuan diserahkan pada lembaga pendidikan, yakni kampus.
Sistem yang terdapat dalam lembaga pendidikan di tataran Mahasiswa, tentunya tidak terlepas dari struktural dan fungsi-fungsi pada strukturnya. Sistem yang selalu terkesan mendominasi para pencari pencerahan, yang berimplikasi pada hal yang positif maupun negatif. Sistem yang merupakan suatu hal yang selalu ada dalam setiap lembaga, yang tentunya bermacam dampak yang ditimbulkannya.
Dominasi para pemberi kebijakan terhadap objek yang diberi kebijakan begitu kentara jika dilihat dalam sebuah sistem sosial. Terdapatnya Hegemoni dari pihak pemberi kebijakan, tanpa disadari oleh objek yang diberi kebijakan tersebut. Karena hegemoni terkesan tanpa pemaksaan dan “kekerasan”. Hegemoni (Ritzer, 2012: 476) ini menurut gramsci diartikan sebagai kepemimpinan budaya yang dilaksanakan oleh kelas yang berkuasa. Kelas yang berkuasa menghegemoni atau mempengaruhi tanpa terkesan memaksa dan tanpa bernuansa kekerasaan, akan tetapi mempengaruhi tanpa disadari. Hegemoni menjadi suatu cara untuk melanggengkan kekuasaan kelas yang berkuasa.
 Kebijakan yang diputuskan oleh pemberi kebijakan dalam lembaga pendidikan kampus, yakni Rektor tentunya bernuansa hegemoni. Kebijakan yang dibalut dengan anjuran, atau hingga menjadi suatu keharusan, yakni diberlakukannya tahfidz minimal 1 Juz Al-Quran. Rektor memberikan kebijakan tersebut, dan menjadikan sebagai pra-syarat lulusnya perkuliahan (Wisuda). Diberlakukannya kebijakan tahfidz untuk setiap Mahasiswa yang akan wisuda, menjadi suatu keharusan dan merupakan hegemoni atau pengaruh dalam sebuah sistem yang harus ditaati tanpa disadari terpengaruhi dan tanpa merasa dipaksa.
Kebijakan tersebut menuai banyak tanggapan, setuju dan tidak setuju. Walaupun demikian, kebijakan tersebut tetap dipandang sebagai sesuatu yang “lazim”, karena Universitas Islam tentunya mengedepankan aspek agama. Dalam artian disana, diharapkan lulusan-lulusan UIN handal dalam agama, minimal menguasai 1 Juz dalam Al-Quran. Dengan kemasan tahfidz Al-Quran tersebut, Mahasiswa sedikit banyaknya merasa “berat”, karena kehausan akan pencerahan ilmu pengetahuan sedikit terbebani karena diharuskannya menghapal Al-Quran. Menghapal Al-Quran menjadi kewajiban baru para Mahasiswa, selain mencari ilmu pengetahuan di kampus.
Mahasiswa sebagai agen sosial yang peka terhadap realitas sosialnya, tentu memahami akan terdapatnya hegemoni dalam dunia empirisnya. Mahasiswa sebagai agen intelektual, berperan pula dalam mengontrol setiap kebijakan para pemberi kebijakan. Mahasiswa pun harus memiliki sumbangsih dalam kebijakan tahfidz 1 Juz Al-Quran ini, seperti misalnya diberlakukannya sistem gradual. Para Mahasiswa sudah bisa menghafal sejak awal masuk kuliah, tidak secara komprehensif langsung. []


Kamis, 17 Oktober 2013

Teori 5 Tahap Stalin


Teori 5 Tahap Stalin

Oleh: Agus Mauluddin, Sosiologi V




1.      Tradisional: Masyarakat (Primitif/Purba)
2.      Perbudakan: Majikan dan Budak
3.      Feodalisme: Pemilik Tanah, Raja dan Gereja
4.      Kapitalisme: Pemilik Modal, pemilik alat produksi
5.      Komunisme: Masyarakat Tanpa Kelas

Sources: konsep bersumber dari buku Dede Mulyanto, Kapitalisme Perspektif Sosio-Historis.

Teori 5 Tahap Walt Whitman Rostow


Teori 5 Tahap Walt Whitman Rostow
Oleh: Agus Mauluddin, Sosiologi V


1.      Tahap Masyarakat Tradisional (The Tradisional Society), memiliki karakteristik sebagai berikut:
-          Pertanian
-          Belum mengenal ilmu pengetahuan dan teknologi / ”teknologi primitif”
-          Ekonomi sebagai sumber penghidupan
-          Adanya sistem barter
-          Hasil-hasil dikonsumsi sendiri tidak diperdagangkan atau bisa juga dibarter
-          Struktur Sosial Hierarki
2.      Pra- Kondisi Tinggal Landas (The Preconditions for Take-off), ditandai dengan:
-          Perbaikan Teknologi
-          Perbaikan Sistem Ekonomi
-          Terdapat lembaga dan organisasi tingkat nasional
-          Modal tersentralisasi negara
-          Pendirian industri-industri pertambangan
-          Peningkatan penggunaan modal dalam pertanian
-          Perlunya pendanaan asing
-          Tabungan dan investasi meningkat
-          Adanya elit-elit baru
-          Perubahan seringkali dipicu oleh gangguan dari luar
3.      Tahap Tinggal Landas (The Take-off), dengan ditandai:
-          Pertumbuhan Ekonomi Cepat
-          Perubahan Ekonomi Internasional
-          Industrialisasi meningkat
-          Tabungan dan investasi semakin meningkat
-          Peningkatan pertumbuhan regional
-          Tenaga kerja disektor pertanian menurun
-          Inovasi teknologi
-          Pengaturan kelembagaan (misalnya sistem perbankan)
4.      Menuju Masyarakat Mapan, ditandai dengan:
-          Dikotomi sektor industri dan pertanian
-          Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan
-          Penggunaan teknologi secara meluas
5.      Era High Mass-Consumption (Era Konsumsi Masal Tingkat Tinggi), dengan ditandai:
-          Peningkatan produksi barang-barang konsumsi
-          Proporsi kerenagakerjaan yang tinggi dibidang jasa
-          Peningkatan atas belanja jasa-jasa kemakmuran.

Catatan:
Memulai memang lebih sulit dari pada melanjutkan
Ide bisa berawal dari yang sederhana kemudian semakin kompleks

Sources: Akumulasi Materi