Peraturan tentang Otonomi Daerah termaktub dalam UU No. 32 tahun 2004, begitu pula syarat-syarat terbentuknya yakni sebagai berikut:
Syarat Administratif
Provinsi
-
Mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten/kota
-
Mendapatkan persetujuan Bupati/Wakil Bupati yang akan menjadi
cakupan wilayah Provinsi
-
Mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi induk
-
Mendapatkan persetujuan Gubernur
-
Mendapatkan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri
Kabupaten/Kota
-
Mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten/kota
-
Mendapatkan persetujuan Bupati/Wakil Bupati
-
Mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi
-
Mendapatkan persetujuan Gubernur
-
Mendapatkan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri
Syarat Teknis
Provinsi
dan Kabupaten/Kota
-
Kemampuan Ekonomi
-
Potensi Daerah
-
(kemampuan secara) Sosial Budaya
-
(kemampuan secara) Sosial Politik
-
Kependudukan
-
Luas daerah
-
Pertahanan
-
Keamanan , dll
Syarat Fisik kewilayahan
-
Provinsi: Minimal memiliki cakupan 5 Kabupaten/Kota
-
Kabupaten: Minimal memiliki cakupan 5 Kecamatan
-
Kota: Minimal memiliki cakupan 4 Kecamatan
Contoh:
1.
Kabupaten Pangandaran (Pemekaran/Otonomi Daerah)
Secara Administratif
Secara Administratif kabupaten pangandaran harus mendapatkan persetujuan
dari DPRD Kabupaten Ciamis, harus mendapatkan persetujuan dari
Bupati/Wakil Bupati Ciamis yakni H. Engkon Koswara, harus mendapatkan persetujuan
dari DPRD Provinsi, harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa
Barat Ahmad Heryawan, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi.
Secara Teknis
Kabupaten baru (Pangandaran) yang akan dimekarkan harus memiliki
syarat: Kemampuan Ekonominya bagus, Daerah Pangandaran merupakan daerah yang
potensial/berdaya, kemampuan sosial budayanya bagus, kemampuan sosial
politiknya mapan, pertahanan dan keamanannya mumpuni dan lain sebagainya.
Secara Fisik Kewilayahan
Kabupaten Pangandaran minimal harus terdiri dari 5 Kecamatan.
2.
Provinsi Kaltara (Kalimantan Utara)
Secara AdministratifSecara Administratif Provinsi Kaltara harus mendapatkan persetujuan
dari DPRD Kabupaten 'Sebelumnya', harus mendapatkan persetujuan dari
Bupati/Wakil Bupati 'Sebelumnya', harus mendapatkan persetujuan dari
DPRD Provinsi induk/ 'Sebelumnya', harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur 'Sebelumnya', harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi.
Secara Teknis
Provinsi baru (Kaltara) yang akan dimekarkan harus memiliki syarat:
Kemampuan Ekonominya bagus, Daerah Kaltara merupakan daerah yang potensial/berdaya,
kemampuan sosial budayanya bagus, kemampuan sosial politiknya mapan, pertahanan
dan keamanannya mumpuni dan lain sebagainya.
Secara Fisik Kewilayahan
Kabupaten yang ada di Kaltara minimal harus terdiri dari 5 Kabupaten/Kota
By: Agus Mauluddin, Sosiologi V (2013)
thanks gan (y)
BalasHapusgue copas tapi gue sertain sumbernya juga
-pipit
yas, sama-sama
Hapus