Jumat, 21 Februari 2014

Infrastruktur Jalan


Infrastruktur jalan merupakan aspek penting dalam akses transportasi masyarakat. Setiap masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya menggunakan alat transportasi untuk menempuh suatu tempat tertentu. Perjalanan dari satu tempat ketempat lainnya tentu membutuhkan alat transportasi yang cepat. Semuanya itu tidak terlepas dari faktor infrastruktur jalan yang dilalui alat transpormasi tersebut. Perjalanannya akan lancar dan cepat, jika infrastruktur jalan yang dilaluinya bagus dan baik. Sehingga perjalananpun akan lebih efisien. Apa lagi berbicara masyarakat pegunungan, secara mayoritas memiliki mata pencaharian bercocok tanam, berkebun. Hasil kebun tersebut tentunya akan di dijual dan didistribusikan ke daerah pusat (kota). Infrastruktur jalan yang baik akan sangat berpengaruh saat pendistribusian hasil panen tersebut. Semakin baik infrastruktur jalan akan berpengaruh terhadap cepat dalam pendistribusian, juga demikian sebaliknya jika infrastruktur jalan tidak baik maka akan lambat dalam pendistribusian. Dampak dari lambatnya penundaan pendistribusian karena faktor infrastruktur jalan, hasil panen yang akan didistribusikan bisa saja tidak segar lagi, kelangkaan di pasar, dan lain sebagainya. Berakibat penurunan pada pendapatan yang akan dihasilkan. Apalagi misalnya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kecelakaan di perjalanan semisal kendaraan yang membawa hasil panen tersebut terperosok, karena disebabkan infrastruktur jalan yang tidak baik. Belum lagi misalkan ketika hujan datang, karena akses jalan yang tidak baik diperjalanan kendaraan bisa saja mati, mengharuskan tersendatnya pendistribusian. Bukan keuntungan yang diperoleh, tapi kerugian yang akan didapat. Begitupun sebaliknya, jika infrastruktur jalan baik maka pendistribusianpun akan lancar dan cepat, dan hasilnya pun akan diraih, terlepas dari mistake yang bisa saja terjadi.
Fenomena masyarakat seperti diatas pada sebagian daerah merupakan sesuatu yang sudah biasa atau seakan-akan dianggap sesuatu yang biasa. Studi kasus di daerah Kertasari Bandung. Kertasari sebagai sebuah daerah di Bandung, notabene merupakan daerah pegunungan, dan masyarakatnya bermatapencaharian sebagai petani ladang atau berkebun, bercocok tanam berbagai macam sayuran dan lain sebagainya.
Ketika penulis melakukan observasi, ternyata pada awal jalan di daerah tersebut masih rusak dan penulis rasa sangat begitu menghambat akan pendistribusian hasil panen tersebut. Akan tetapi ketika beberapa tahun ke depan penulis melihat sudah ada perhatian dari steak holder pemerintahan disana, terbukti dengan diperbaikinya akses jalan tersebut dan penulis rasa begitu bermanfaat bagi masyarakat disana, salah satunya mempercepat pendistribusian hasil panen.
Kebijakan (Soeharto, 2011: 3) merupakan keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, finansial dan manusia demi kepentingan masyarakat luas, yakni rakyat, penduduk, masyarakat atau warga negara. Kebijakan merupakan hasil dari adanya sinergi, kompromi atau bahkan kompetisi antara berbagai gagasan, teori, ideologi, dan kepentingan-kepentingan yang mewakili sistem politik suatu negara. Mencermati pernyataan tersebut, disitu terdapat kata demi kepentingan masyarakat luas, bahwa sekali lagi kebijakan yang diberikan haruslah demi kepentingan masyarakat luas, tidak untuk beberapa golongan saja. Kebijakan yang diputuskan haruslah cepat dan tepat. Perhatian pemerintah pun harus menyeluruh, tidak hanya pada daerah core saja, akan tetapi daerah peri-peri pun harus sama-sama diperhatikan, malahan harus diutamakan juga karena salah satu pemasok terbanyak masalah pangan yakni dipasok dari daerah peri-peri. Ketika pemberi kebijakan bersifat bijak maka masyarakat yang akan merasakan manfaatnya. Kebijakan tersebut tentunya harus selaras dengan hukum positif atau peraturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.
Percepatan pembangunan infrastruktur (Kepres nomor 81 tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur) mencakup prasarana dan sarana perhubungan: jalan, jembatan, jalan kereta api, dermaga, pelabuhan laut, pelabuhan udara, penyebrangan sungai dan danau; Begitu jelas jika dilihat secara hukum positif, bahwa percepatan pembangunan infrastruktur jalan terbukti adanya, yakni termasuk pada infrastruktur prasarana dan sarana perhubungan. Selain itu diatur juga dalam hukum positif yang lain, selain terdapat pada Keputusan Presiden juga terdapat dalam Peraturan Presiden.
Jenis infrastruktur dalam Peraturan Presiden (Perpres nomor 42 tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur) mencakup: Infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur pengairan, infrastruktur air minum dan sanitasi, infrastruktur telematika, infrastruktur ketenagalistrikan, dan infrastruktur pengangkutan minyak dan gas bumi. Infrastruktur jalan merupakan salah satu aspek yang penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berimplikasi pada kesejahteraan ekonomi masyarakat tersebut. akses jalan yang baik berbanding lurus dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat, seperti yang sudah di jelaskan diatas.  Akses jalan yang buruk secara implisit memperlambat peningkatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Karena pendistribusiannya akan terhambat dan hasil dari penjualannya pun akan lama diterima dan hasilnya pun tidak maksimal. Akan tetapi sebaliknya, jika akses jalan baik, bisa ditempuh secara cepat dan lancar maka akan berbanding lurus dengan peningkatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Kesejahteraan Sosial (UU Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial) yakni:
Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhankebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
Kesejahteraan (Soeharto, 2010: 3) adalah keadaan terpenuhinya segala kebutuhan hidup, khususnya kebutuhan primer seperti makanan, pakaian, perumahan juga kebutuhan lainnya seperti pendidikan dan perawatan kesehatan. Kesejahteraan sosial merupakan tujuan akhir dari pembangunan. Berdasarkan Undang-undang dan pandangan pakar tentang Kesejanteraan, secara esensial memiliki kesamaan yakni terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.
Selain itu perlunya konsep manajemen, karena prinsip ‘manajemen masyarakat’ (Ife and Tesoriero, 2008: 613) mensyaratkan bahwa masyarakatlah yang terlibat langsung dalam mengelola sebuah organisasi dan manajemen partisipatiflah yang dirasa bagus dan layak pada masyarakat, tidak hanya beberapa orang saja yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan akan tetapi keseluruhan masyarakat terlibat dan ikut andil di dalamnya. Ketika pemberi kebijakan sudah memutuskan kebijakannya dengan bijak, maka perlunya dukungan dari masyarakat yang bersangkutan, dan juga yang lebih penting adalah pemeliharaan dari hasil yang sudah tercapai.
Pada akhir perlunya peran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Salah satu diantaranya rusak infrastruktur jalan, yang mana infrastruktur jalan ini merupakan “nyawa” bagi para petani untuk memenuhi kebutuhannya (pendistribusian hasil panen), karena jika rusaknya infrastruktur jalan akan menghambat pendistribusian. Pada intisarinya infrastruktur jalan yang baik akan berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.[]

Daftar Pustaka
Ife Jim and Tesoriero Frank, 2008, Community Development (terjemahan), Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Soeharto, Edi, 2010, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Bandung: refika ADITAMA
Soeharto, Edi, 2011, Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta

Kepres nomor 81 tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Perpres nomor 42 tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
UU Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial




By:  Agus Mauluddin, Sosiologi Pembangunan VI A_MANAJEMEN PEMBANGUNAN_Masalah Pembangunan Dikaitkan Dengan Kesejahteraan Masyarakat_Perbaikan Infrastruktur Jalan berbanding lurus dengan Peningkatan Pendapatan dan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat (Studi Kasus daerah Kertasari - Bandung)


Kamis, 13 Februari 2014

History of Valentine


Pada tanggal 14 Februari seakan-akan menjadi momen yang ditunggu-tunggu dan dinanti-nanti khususnya para kaula muda dan tentunya untuk dirayakan. Pada awal hanya gandrung di dunia barat, tetapi era dewasa ini Indonesia pun ikut andil dalam merayakannya. Sebenarnya orang yang memperingati hari Valentine, sudah secara historis mengetahui atau kah hanya ikut-ikutan budaya barat an sich?
Secara historis, ada beberapa pandangan yang membahas tentang Histories of Valentine. Salah satunya yaitu, terkisah Santo Valentine atau St. Valentinus adalah seorang pendeta. Yang mengemban tugas untuk menikahkan pasangan, kaula  muda yang menggebu-gebu cintanya. Akan tetapi tugas untuk menikahkan tersebut, mendapatkan halangan, aral melintang harus dilaluinya.
Terkisah pada masa itu, ada seorang kaisar yang kejam. Kaisar tersebut menginginkan sebuah tentara yang tangguh dari kalangan para pemuda. Kaisar menginginkan para pemuda itu untuk selalu mengabdi padanya menjadi seorang tentara. Dan apabila ingin menjadi seorang tentara, ada statement sang kaisar, yakni melarang para pemuda untuk menikah.
Terkisah Pendeta Santo Valentinus yang mempunyai tugas atau kewajibannya untuk menikahkan menjadi bertolak belakang dengan kebijakan sang kaisar. Akan tetapi St. Valentinus tidak mengurungkan niatnya untuk menikahkan para pemuda tersebut, dan tetap menikahkan walaupun secara sembunyi-sembunyi. Suatu ketika , aksi atau tindakan yang dilakukan St. Valentine itu tercium oleh sang kaisar dan singkatnya Santo Valentinus dipenjarakan hingga mendapatkan hukuman penggal. Eksekusi hukuman penggal tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.  Tahunnya belum ada kisah yang jelas.  Tetapi apa yang dilakukan St. Valentinus itu bukan menjadi suatu hal yang dibenci masyarakat luas, malah dijadikan hari Valentine dan diperingati oleh setiap orang di dunia. Selain hanya diperingati, sebagian orang memang menjadikan peristiwa tersebut sebagai suatu keharusan. Dan pada tanggal 14 Februari diperingati sebagai hari kasih sayang.

Sekilas Histories of Valentine, yang mudah-mudahan menjadikan bertambahnya wawasan bagi semua dan dipetik pelajaran dari historisnya, apakah relevan atau tidak dengan budaya kita Indonesia?


By:  Agus Mauluddin

Minggu, 29 Desember 2013

Motivation and Inspiration


Anda adalah apa yang anda pikirkan mengenai diri anda. [David J Schwartz]

Menjadi orang baik itu tidak mudah, tapi setidaknya kita berusaha tuk slu belajar menjadi orang yang lebih baik, lebih baik dan lebih baik.... [Agus Mauluddin]



Kebenaran yang tak terorganisir akan terkalahkan oleh kejahatan yang terorganisir [Sayyidina Ali]

Kesalahan terbesar yang dibuat manusia dalam kehidupannya adalah terus-menerus merasa takut bahwa mereka akan melakukan kesalahan (Elbert Hubbad)


Lupakalah hal yang tak perlu kita ingat dan Ingatlah hal yang tak perlu kita lupakan [Agus Mauluddin]

Jika ada... Seribu Cendikiawan disana, salah satunya itu adalah saya. Jika ada... Seratus Cendikiawan disana, salah satunya itu adalah saya. Jika ada... Sepuluh Cendikiawan disana, salah satunya itu adalah saya. Jika ada... Satu Cendikiawan disana, maka itu adalah saya.

"Orang boleh pandai setinggi langit. Tapi, selama tidak menulis, dia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah." (Pramoedya Ananta Toer). Menulis adalah mengikat ilmu pengetahuan dan meneruskannya kepada generasi mendatang. 

Orang berilmu-pengetahuan tinggi itu, ciri-cirinya antara lain dua saja:
1. Bila membuat kalimat, ia akan sangat hati-hati dan akan mengatakan secara akurat/spesifik tentang apa yang dimaksudkannya sehingga menghindarkannya dari salah tafsir pada sang penerima pesan. Sebaliknya, orang yang kurang berilmu-pengetahuan, biasanya statemennya umum (berpikir secara general) dan tidak spesifik yang seringkali membuatnya kebingungan ketika menerima pesan yang terlalu spesifik (karena tak biasa berpikir detail).
2. Bila menghadapi sebuah persoalan yang rumit, seorang yang berilmu-pengetahuan tinggi mampu menjelaskannya secara sederhana tentang apa yang terjadi. Sebaliknya, orang yang kurang berilmu-pengetahuan akan ber-rumit-rumit dalam berpikir maupun dalam merangkai kata-kata, padahal hanya untuk menjelaskan sesuatu yang sejatinya sederhana saja.
(AHD)


"Dengan penuh ketulusan dan kebahagiaan, kami tak pernah ragu mengungkapkan dalam banyak kesempatan, bahwa kami adalah seorang anak desa yang bermimpi besar dan mau berjuang dalam mencapai mimpi itu -sekalipun dengan merayap jika perlu-". 
(GRS) 

Cara Alami Menyelamatkan Daya Ingat


Cara Alami Menyelamatkan Daya Ingat Seperti dilansir laman Prevention Indonesia belum lama berselang, inilah kebiasaan sehat yang dapat kita lakukan agar kinerja otak tetap awet muda:
1. Olahraga Penelitian membuktikan, orang lanjut usia yang melakukan olahraga level moderat, seperti olahraga jalan sebanyak lima kali dalam seminggu, berhasil menekan munculnya gejala pikun setelah rutin berolahraga selama enam bulan. Sampai saat ini, para peneliti belum mengerti secara pasti efektivitas olahraga bisa menekan kemunduran kerja otak. Namun para peneliti membuktikan, olahraga sangat efektif menekan produksi hormon stres di dalam otak yang mempengaruhi keseluruhan fungsi tubuh. Olahraga juga membuat kita tidur lebih lelap, sehingga kemampuan otak untuk memperbaiki sel-sel rusak dari aliran darah yang optimal selama tidur dapat terjadi sempurna.
2. Menikmati Warna-warni Buah dan Sayuran Para ahli menyarankan kepada orang-orang yang mengalami tingkat stres untuk mengonsumsi buah dan sayuran. Tak sekadar buah dan sayuran dari satu jenis saja, tapi harus bervariasi. Sebab variasi inilah yang akan membuat otak mendapatkan berbagai jenis antioksidan yang dapat menyelamatkan kita dari serangan radikal bebas.
3. Beri "Tantangan" Mental bagi Otak Randolph Schiffer, Direktur Cleveland Clinic Lou Ruvo Center untuk Kesehatan Otak, menjelaskan, otak yang dilatih secara rutin akan semakin membentuk tingkat ketajaman memori. Latihan seperti apa yang diperlukan otak? Cukup menyenangkan karena sebenarnya yang kita lakukan adalah bermain, yaitu bermain sudoku, catur, atau mengisi teka-teki silang.

4. Beri Tubuh Kualitas Tidur yang Baik Tahukah Anda apa yang akan dinikmati otak saat kita tidur delapan jam dengan kualitas yang baik? Jawabannya adalah kerja kognitif dan daya ingat otak akan semakin optimal. Sebab, tidur akan membuat tubuh menekan produksi hormon stres. Sehingga seluruh tubuh akan merasa rileks. "Bahkan ada bagian otak yang justru aktif bekerja saat kita tertidur," ucap P. Murali Doraiswamy, Kepala Psikiatri Biologis dari Duke University Medical Center dan penulis buku The Alzheimer`s Action Plan. Tapi jangan lantas mengandalkan obat tidur demi membuat otak menikmati semua manfaat itu. Sebab, obat tidur justru memberikan efek samping terhadap otak. Karena itu, perlu konsultasi dengan dokter untuk mengonsumsinya. Ayo mulai beri perhatian pada otak, lindungi mulai dari sekarang! (TOW/ANS/wwww.preventionindonesia.com)

SYARAT-SYARAT OTONOMI DAERAH


Peraturan tentang Otonomi Daerah termaktub dalam UU No. 32 tahun 2004, begitu pula syarat-syarat terbentuknya yakni sebagai berikut:
Syarat Administratif
Provinsi
-          Mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten/kota
-          Mendapatkan persetujuan Bupati/Wakil Bupati yang akan menjadi cakupan wilayah Provinsi
-          Mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi induk
-          Mendapatkan persetujuan Gubernur
-          Mendapatkan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri
Kabupaten/Kota
-          Mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten/kota
-          Mendapatkan persetujuan Bupati/Wakil Bupati
-          Mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi
-          Mendapatkan persetujuan Gubernur
-          Mendapatkan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri
Syarat Teknis
Provinsi dan Kabupaten/Kota
-          Kemampuan Ekonomi
-          Potensi Daerah
-          (kemampuan secara) Sosial Budaya
-          (kemampuan secara) Sosial Politik
-          Kependudukan
-          Luas daerah
-          Pertahanan
-          Keamanan , dll
Syarat Fisik kewilayahan
-          Provinsi: Minimal memiliki cakupan 5 Kabupaten/Kota
-          Kabupaten: Minimal memiliki cakupan 5 Kecamatan
-          Kota: Minimal memiliki cakupan 4 Kecamatan
Contoh:
1.      Kabupaten Pangandaran (Pemekaran/Otonomi Daerah)
Secara Administratif
Secara Administratif kabupaten pangandaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Ciamis, harus mendapatkan persetujuan dari Bupati/Wakil Bupati Ciamis yakni H. Engkon Koswara, harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi, harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Secara Teknis
Kabupaten baru (Pangandaran) yang akan dimekarkan harus memiliki syarat: Kemampuan Ekonominya bagus, Daerah Pangandaran merupakan daerah yang potensial/berdaya, kemampuan sosial budayanya bagus, kemampuan sosial politiknya mapan, pertahanan dan keamanannya mumpuni dan lain sebagainya.
Secara Fisik Kewilayahan
Kabupaten Pangandaran minimal harus terdiri dari 5 Kecamatan.
2.      Provinsi Kaltara (Kalimantan Utara)
Secara AdministratifSecara Administratif Provinsi Kaltara harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten 'Sebelumnya', harus mendapatkan persetujuan dari Bupati/Wakil Bupati 'Sebelumnya', harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi induk/ 'Sebelumnya', harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur 'Sebelumnya', harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Secara Teknis
Provinsi baru (Kaltara) yang akan dimekarkan harus memiliki syarat: Kemampuan Ekonominya bagus, Daerah Kaltara merupakan daerah yang potensial/berdaya, kemampuan sosial budayanya bagus, kemampuan sosial politiknya mapan, pertahanan dan keamanannya mumpuni dan lain sebagainya.
Secara Fisik Kewilayahan
Kabupaten yang ada di Kaltara minimal harus terdiri dari 5 Kabupaten/Kota


By:  Agus Mauluddin, Sosiologi V (2013)

Jumat, 06 Desember 2013

KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM SEJARAH DUNIA PERSPEKTIF GENDER

KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM SEJARAH DUNIA
(PERSPEKTIF GENDER)


Secara historis perempuan seakan-akan menjadi entitas yang diperlakukan tidak manusiawi. Sejarah Dunia ketika Islam lahir tahun 570 M, dan keberadaan dunia saat itu memposisikan wanita secara rendah. Sejarah Yunani menyebutkan, bahwa di Yunani wanita dianggap sebagai penyebab segala penderitaan dan musibah. Ketika tamu datang istri diperlakukan sebagai budak atau pelayan. Istri diberi kebebasan untuk melacur atau berzina. Kalau itu terjadi si wanita sangatlah terhormat. Dalam hal sexual pun Yunani mempunyai dewa cinta yang disebut “Kupid” (Gayo, 2010 770).
Romawi memiliki sebuah selogan, yang memang selogan itu suatu pernyataan bahwa penindasan wanita begitu kentara di Romawi. Selogan bangsa Romawi terhadap wanita ‘Ikat mereka dan jangan dilepas’. Suami boleh mengatur istri secara penuh dan berhak pula membunuh istri tanpa gugatan hukum. Mandi bersama antara laki-laki dan perempuan adalah hal yang biasa dan lebih dari itu. Romawi mempertontonkan aurat wanita dalam suatu kontes yang disebut “Fakuaro” (Ibid.)
Jika mencermati fenomena dewasa ini, mungkin hal tersebut tidak sulit kita temui. Budaya barat yang semakin kental nuansa modernitas juga liberalnya yang berimplikasi pada perilaku masyarakatnya. Dan jika mencermati sejarah, berarti disana dunia barat telah kembali lagi pada masa “kelam sejarah”. Walaupun demikian, tetap saja menurut Gramsi (2010) dalam teori hegemoninya, bahwa budaya “Barat” melalui media massa disadari maupun tidak telah menghegemoni masyarakat luas. Berimplikasi pada perilaku masyarakat luas pula.
Lelaki di Persia memiliki kebebasan mutlak tanpa batas terhadap wanita. Hukuman tidak diterapkan kepada lelaki melainkan hanya bagi wanita. Kalau lelaki marah wanita boleh disembelih. Wanita dilarang menikah dengan lelaki yang tidak memiliki baju besi. Bila haid, wanita diusir dan diungsikan jauh di luar kota. Nasib wanita india malah lebih tragis lagi. Mereka tidak punya hak hidup setelah suaminya mati, sehingga dia harus mati juga dan dibakar bersama mayat suaminya. Adat bakar istri ini berlanjut hingga lahirnya islam.
Di China pada umumnya berlangsung kerusakan dan kebiadaban. Masyarakatnya lebih menyerupai binatang ketimbang manusia. Berzina sekehendak hati dan tanpa rasa malu atau dosa. Orang tua tidak memberikan hak waris kepada anak perempuan. Bangsa Yahudi yang telah mengenal agama Tauhid bahkan memperlakukan wanita tidak kalah kejamnya. Pendeta mereka diperbolehkan melakukan zina dengan wanita lain. Di dalam kitab yang telah diselewengkan dikatakan bahwa Allah melarang mereka bersetubuh dengan kerabatnya.
Bangsa Arab Jahiliah, tempat dimana Rasulullah Muhammad SAW dilahirkan, memperlakukan wanita lebih biadab lagi. Ibu kandung menjadi barang warisan, anak boleh mengawini ibunya. Di pihak lain, sepuluh orang boleh menggauli seorang wanita bersama-sama dan ketika anaknya lahir, si ibu boleh mengklaim satu diantara 10 bapak itu sebaai si pemilik anak.
Dikalangan kristen, wanita digambarkan sebagai biang kemaksiatan, akar segala kejahatan dan pelaku dosa. Wanita adalah pintu jahanam, karena merekalah yang mendorong dan menyeret lelaki untuk berbuat dosa. Nasrani bernama Tirtolian berkata “Wanita adalah pintu Syetan ke dalam jiwa manusia. Wanita (Hawa) pulalah yang menggoda lelaki (Adam) mendekati pohon terlarang, melanggar peraturan Allah.

Fenomena historis tersebut merupakan masa-masa kelam perlakuan terhadap kaum perempuan pra-Islam. Seiring masuknya Islam, perempuan pun diangkat derajatnya, diperlakukan tanpa adanya subordinasi. walaupun tetap saja ada pandangan-pandangan yang mengatakan perempuan tetap diperlakukan tidak adil, seperti dalam pembangian waris misalnya masih lebih sedikit dari pada laki-laki. Hemat penulis menceramati kasus waris tersebut tentunya tidak harus berpandangan adanya subordinasi. Akan tetapi coba bagaimana sejarah mencatat perlakuan terhadap perempuan pra-Islam begitu tidak manusiawi, Islam datang mengangkat hak-hak perempuan, apakah perempuan mau menafikan hal tersebut.

Selain itu sering orang menyebut konsep adil, bahwa dalam hal waris perempuan sering diperlakukan tidak adil. Adil yang seperti apa duluadil pun ada macamnya, adil distributif dan adil proporsional. Misalnya ada tiga orang anak dalam keluarga, orang tuanya memberikan uang 10rb kepada setiap anak, itu disebutnya adil distributif. Akan tetapi adil seperti itu belum tentu adil secara adil proporsional. Dalam artian anak-anak tersebut yang satu masih SD (Sekolah Dasar), yang satu Masih kuliah, yang satunya lagi sudah bekerja, tentunya dalam pemberian uang pun berbeda beda. Misalnya yang masih SD diberikan 5rb perhari, yang kuliah diberi 15rb perhari, sedangkan yang sudah bekerja tidak perlu diberikan uang setiap harinya, karena memang sudah bekerja. Nah hal tersebut merupakan konsep adil. jika dikaitkan dengan kasus waris, bahwa memang adil disana harus adil proporsional. Buktinya, bahwa perempuan ketika sudah menikah keperluannya akan di tanggung suaminya. Laki-lakilah yang akan menanggung istrinya (perempuan).

Fenomena historis tersebut harus dimaknai secara mendalam,  agar tidak terciptanya pandangan yang serampangan, seperti pandangan yang masih beredar di masyarakat masih adanya subordinasi terhadap perempuan, dan hal tersebut memang terbantahkan dengan bukti historis tadi, dahulu pra-Islam, Islam datang sekitar 570 M, hingga era dewasa ini terdapatnya perubahan-perubahan perlakuan terhadap perempuan, hingga dewasa ini terdapatnya “perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan”.[]
Source: http://www.uinsgd.ac.id/front/detail/karya_ilmiah/skripsi/kedudukan-perempuan-dalam-sejarah-dunia-perspektif-gender

Kelompok Sosial dalam Konsep AGIL

Kelompok Sosial dalam Konsep AGIL
(Studi Kasus Masyarakat Ciamis Desa Danasari, Dusun Sindanghayu)
Oleh: Agus Mauluddin, Sosiologi V.



Asumsi dasar tentang manusia (Soekanto, 2007: 100) bahwa sejak dilahirkan sudah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok, yaitu:
1.      Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain disekelilingnya (yaitu masyarakat);
2.      Keinginan untuk menjadi satu dengan  suasana alam sekitarnya.
Kelompok sosial (Sunarto, 2000: 129) merupakan suatu gejala yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena sebagian besar kegiatan manusia berlangsung di dalamnya. Misalnya menjadi anggota dalam keluarga, menjadi warga salah satu umat beragama, warga suatu suku bangsa atau kelompok etnik, warga rukun tetangga, warga rukun kampung warga desa atau kota, warga negara Republik Indonesia. Berdasarkan pernyataan tersebut maka jelas bahwa tanpa kita sadari sejak lahir hingga ajal sebenarnya manusia menjadi anggota berbagai jenis kelompok. Oleh sebab itu tidaklah mengherankan mengapa para Sosiolog senantiasa mempunyai perhatian besar terhadap gejala pengelompokan manusia.
Adaptation (Adaptasi) dimaknai bahwa kelompok sosial harus mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan yang dihadapi atau dengan kelompok sosial lainnya. Salah satu studi kasus yang penulis teliti yakni di dusun Sindanghayu, ada temuan bahwa kelompok sosial di daerah barat sindanghayu begitu erat dengan di daerah Timur sindanghayu, karena mereka mampu beradaptasi, juga memang karena letak geografisnya tidak terlalu jauh.
Goal Attainment (Pencapaian Tujuan Yang Diharapkan) dimaknai bahwa tujuan individu harus menyesuaikan dengan tujuan sosial yang lebih besar agar tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan lingkungan sosial. Kasus di dusun Sindanghayu secara keseluruhan memiliki satu visi, yakni individu tidak bertentangan dengan lingkungan sosialnya. Contohnya dalam hal Pemotongan hewan Qurban terpusat di lingkungan masjid daerah Timur sindanghayu, walaupun di teritorial lain pun bisa saja menyelenggarakan pemotongan hewan qurban.
Integration (Integrasi/Kebersamaan) dimaknai menunjukkan adanya solidaritas sosial dari bagian-bagian yang membentuknya serta berperannya masing-masing unsur tersebut sesuai dengan posisinya. Kelompok sosial di dusun Sindanghayu satu sama lain saling berintegrasi, sehingga menciptakan masyarakat yang baik. Misalkan dalam hal kebersihan lingkungan mingguan, semua warga masyarakat tentunya kelompok sosial, saling berintegrasi.
Latent Pattern Maintance (Pemeliharaan Pola Latent) dapat dimaknai, bahwa dari ketiga aspek tersebut perlunya pemeliharaan, agar terciptanya masyarakat yang baik, seimbang, harmonis dan teratur.[]



Female Genital Mutilation (FGM) sebagai Fenomena Sosial Perempuan

Female Genital Mutilation (FGM) sebagai Fenomena Sosial Perempuan,
Oleh: Agus Mauluddin, Sosiologi V.





FGM _Africa_2005. 
Fenomena sosial merupakan fenomena masyarakat secara umum, yang sering kita temukan memiliki karakteristik tersendiri satu sama lainnya. Fenomena Sosial perempuan lebih terfokus pada aspek perempuan di dalamnya. Terlepas dari itu berdasarkan dogmatis maupun kultural.
Fenomena Sosial Perempuan seperti Female Genital Mutilation atau sering di sebut FGM ini atu pula sering orang menyebut sunat/sudat merupakan fenomena sosial yang bisa ditemukan di daerah masing-masing, yang memang mempunyai kultur tersendiri tentang FGM tersebut.
Foucault (Jones, 2010: 184) mengartikan FGM sebagai praktik memotong sedikit klitoris. Foucault juga memberikan penjelasan bahwa FGM harus dipahami dalam aspek tujuannya. Jika tujuan pokok perkawinan adalah agar suami mendapatkan keturunan dari istrinya dan oleh karena itu ia dapat mewariskan harta kekayaannya, maka pengaturan seksualitas perempuan menjadi suatu keharusan. Tanpa jaminan keperawanan perempuan, seorang suami yang baru menikahinya akan merasa skeptis tentang anak yang dilahirkannya, apakah benar-benar keturunan biologisnya. Sering orang menyebut FGM ini yakni dusunat atau disudat, terdapat juga fenomena FGM ini yang paling ekstrim yaitu menjahit labia. Foucault (Jones, 2010: 185) pun menggambarkan bahwa feminis menyebutkan hal tersebut sebagai bentuk yang sangat tegas dari patriarki. Karena ketika labia seorang perempuan itu di jahit dan labianya semakin sempit itu akan berimplikasi pada kepuasaan seorang laki-laki dalam berhubungan seks.
Sedangkan menurut Dr. Haifaa A. Jawad (2002: 179) FGM atau penyunatan alat kelamin perempuan adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan satu macam operasi alat kelamin yang dilakukana kepada anak-anak perempuan, gadis-gadis dan kaum perempuan. Secara umum ada tiga tipe pokok sirkumsisi pada perempuan, yaitu:
Pertama, sirkumsisi adalah tipe penyunatan alat kelamin yang paling ringan, yang mencakup tindakan memotong penutup klitoris. Dikenal juga dibeberapa negara Muslim sebagai tindakan sunnah, dan ini adalah satu-satunya bentuk penyunatan yang secara tepat dapat digambarkan sebagai sirkumsisi.
Kedua, eksisi adalah penyunatan yang menghilangkan klitoris dan seluruh labia minora atau sebagian labia minora.
Ketiga, infibulasi adalah bentuk penyunatan yang paling berat. Terdiri dari tindakan menghilangkan seluruh klitoris, labia minora dan bagian-bagian dari labia mayora. Dua sisi vulva dijahit jadi satu dengan hanya menyisakan satu lubang kecil untuk keluarnya darah menstruasi dan kencing.
Penulis menyoroti macam-macam FGM tersebut, dan menyimpulkan bahwa tipe FGM yang pertama-lah yang dirasa cocok untuk diterapkan, jika memang suatu daerah mengharuskan untuk melaksanakan praktek tersebut.
Sebagai contoh, jika dilihat berdasar historis pada masa Fir’aun, terdapat seorang Janda dari mendiang Fir’aun dikubur hidup-hidup untuk memastikan bahwa mereka tidak akan dapat memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Pada masa Romawi Kuno, budak-budak perempuan dipasangi cincin pada labia mayora mereka untuk mencagah agar mereka tidak hamil. Fenomena yang begitu miris untuk didengar. Begitu kejamnya perlakuan pada era pra kekinian.
Dilihat secara historis, bahwa FGM ini belum ada satu kesepakatan pun tentang asal usul praktek ini. akan tetapi FGM ini diyakini telah dilakukan secara meluas pada masa Mesir kuno atau pra-Islam, sehingga diperkirakan bahwa Mesirlah negara pertama yang mempraktekan FGM ini. akan tetapi, diyakini juga bahwa praktek ini mungkin adalah sebuah ritus remaja orang afrika yang sudah tua usianya, yang disebarkan ke Mesir melalui cara difusi.  
FGM ini telah dipraktekan oleh orang-orang Muslim, Katolik, Protestan, Penganut Kopt, Penganut Animisme, dan para Ateis di negara masing-masing. Misalnya di Mesir dan Sudan, orang-orang Muslim dan Kristen sama-sama mempraktekan sirkumsisi perempuan dan praktek tersebutdidukung oleh alasan-alasan budaya dan tradisional.
Orang-orang Muslim di beberapa negara tertentu masih terus percaya secara salah bahwa perempuan yang disirkumsisi itu dari sudut pandang agama dinilai tidak bersih, dan dengan disirkumsisi itu perempuan akaan bersih dan lebih suci.
Pada saat ini, FGM dipraktekan di lebih dari 20 Negara. Di Afrika meliputi negara Kamerun, Ghana, Mauritania, Chad, Mesir Utara, Kenya, Tanzania, Sudan, Mali, Bostwana, Ethiopia, Nigeria. Di Asia pun dipraktekan seperti familiar di kalangan orang-orang Muslim Philipina, Malayasia, Pakistan, dan Indonesia. Namun operasi pembedahaan ini tidak umum dilakukan di beberapa negara tertentu seperti, yaitu Saudi Arabia, Iranm Iraq, Yordania, Syiria, Lebanon, Maroko, Aljazair, dan Tunisia.
Menurut penuturan orang Sudan bahwa alat-alat kelamin perempuan bagian luar itu kotor dan dianggap juga jelek. Oleh karenanya, alat-alat kelamin tersebut perlu dihilangkan untuk menjaga kebersihan. Alasan lain yankni alasan seksual, hal tersebut meliputi beberapa persoalan tertentu seperti penjagaan keperawatan yang dinilai tinggi disemua masyarakat yang memegangnya, seakan-akan menjadi sebuah syarat bagi perkawinan.
Berdasarkan pada persoalan penting yang sering sekali disebutkan baik oleh kaum perempuan ataupun laki-laki adalah apa yang disebut dengan bentuk alamiah perempuan yang “sangat bernafsu seksual” dan pentingnya mengurangi keinginan tersebut supaya mereka terhindar dari malu dan tercela. “penting bagi semua perawan untuk dipaksa menjalani sirkumsisi agar mereka dapat menjaga kesuciannya. Ujar perawat Mesir yang bekerja pada pusat kesehatan disana. Menurut perawat mesir disana juga bahwa ia akan melakukan sirkumsisi terhadap anaknya untuk melemahkan birahi seksual anak-anak perempuan, sehingga perempuan akan terjaga kesuciannya.
Dalam kacamata Fiqih atau menurut Hadis yang paling sering disebutkan tentang FGM ini adalah hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW, setelah melihat Ummu Atiyyah – tukang sunat, beliau memerintahkan kepadanya untuk “memotong sediki dan tidak melebih-lebihkannya, karena yang demikian itu lebih menyenangkan bagi perempuan dan lebih baik bagi suaminya”. Sunat itu sunnah bagi laki-laki dan makrumah (perbuatan yang mulia) bagi perempuan.
Akan tetapi, setelah melihat secara lebih dekat terhadap hadis tersebut, ternyata ada versi lain yang berbeda dan kadang-kadang bertentangan dengannya, yang akhisnya mengurangi kreadibilitas hadis tersebut. Selain itu, hadis-hadis yang ada secara umum dinilai sebagai hadis-hadis yang tidak shahih dan dha’if. Menurut Mahmud Syaltut, mantan Syeikh al-Azhar Kairo. Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa sunat perempuan itu tidak memiliki dasar apapun, baik dalam al-Quran maupun al-Hadis.
Menurut Syeikh Abbas, Rektor Institut Muslim pada Masjid di Paris, menegaskan pandangan ini. “Kalau sunat bagi laki-laki (meskipun tidak menjadi wajib) itu memiliki tujuan estetika dan higenisitas, maka tidak ada satu pun teks keagamaan islam tentang nilai yang menetapkan adanya eksisi bagi perempuan.
Akan tetapi pandangan umum penulis secara sosiologis, bahwa FGM ini bisa diterapkan memang untuk negara, daerah yang memiliki kearifan lokal/ keyakinan terhadap keharusannya FGM ini. akan tetapi tentunya yang memperhatikan aspek kesehatan. Salah satunya jika dilihat dari macam-macam FGM tersebut. Dengan sirkumsisilah penulis rasa bisa untuk diterapkan. Dalam artian bahwa dengan memotong sedikit klitoris atau senada dengan apa yang dikatakan Pip Jones (2010), hanya memotong sedikit klitoris tidak akan berdampak negatif terhadap perempuannya, tentunya juga dengan menggunakan alat dan teknik yang baik dan benar.[]

Sumber Bacaan:
Jawad, Haifaa A, 2002, Otentisitas Hak-hak Perempuan, Yogyakarta: Fajar Pustaka

Jones, Pip, 2010, Pengantar Teori-teori Sosial, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia