Jumat, 21 Februari 2014

Infrastruktur Jalan


Infrastruktur jalan merupakan aspek penting dalam akses transportasi masyarakat. Setiap masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya menggunakan alat transportasi untuk menempuh suatu tempat tertentu. Perjalanan dari satu tempat ketempat lainnya tentu membutuhkan alat transportasi yang cepat. Semuanya itu tidak terlepas dari faktor infrastruktur jalan yang dilalui alat transpormasi tersebut. Perjalanannya akan lancar dan cepat, jika infrastruktur jalan yang dilaluinya bagus dan baik. Sehingga perjalananpun akan lebih efisien. Apa lagi berbicara masyarakat pegunungan, secara mayoritas memiliki mata pencaharian bercocok tanam, berkebun. Hasil kebun tersebut tentunya akan di dijual dan didistribusikan ke daerah pusat (kota). Infrastruktur jalan yang baik akan sangat berpengaruh saat pendistribusian hasil panen tersebut. Semakin baik infrastruktur jalan akan berpengaruh terhadap cepat dalam pendistribusian, juga demikian sebaliknya jika infrastruktur jalan tidak baik maka akan lambat dalam pendistribusian. Dampak dari lambatnya penundaan pendistribusian karena faktor infrastruktur jalan, hasil panen yang akan didistribusikan bisa saja tidak segar lagi, kelangkaan di pasar, dan lain sebagainya. Berakibat penurunan pada pendapatan yang akan dihasilkan. Apalagi misalnya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kecelakaan di perjalanan semisal kendaraan yang membawa hasil panen tersebut terperosok, karena disebabkan infrastruktur jalan yang tidak baik. Belum lagi misalkan ketika hujan datang, karena akses jalan yang tidak baik diperjalanan kendaraan bisa saja mati, mengharuskan tersendatnya pendistribusian. Bukan keuntungan yang diperoleh, tapi kerugian yang akan didapat. Begitupun sebaliknya, jika infrastruktur jalan baik maka pendistribusianpun akan lancar dan cepat, dan hasilnya pun akan diraih, terlepas dari mistake yang bisa saja terjadi.
Fenomena masyarakat seperti diatas pada sebagian daerah merupakan sesuatu yang sudah biasa atau seakan-akan dianggap sesuatu yang biasa. Studi kasus di daerah Kertasari Bandung. Kertasari sebagai sebuah daerah di Bandung, notabene merupakan daerah pegunungan, dan masyarakatnya bermatapencaharian sebagai petani ladang atau berkebun, bercocok tanam berbagai macam sayuran dan lain sebagainya.
Ketika penulis melakukan observasi, ternyata pada awal jalan di daerah tersebut masih rusak dan penulis rasa sangat begitu menghambat akan pendistribusian hasil panen tersebut. Akan tetapi ketika beberapa tahun ke depan penulis melihat sudah ada perhatian dari steak holder pemerintahan disana, terbukti dengan diperbaikinya akses jalan tersebut dan penulis rasa begitu bermanfaat bagi masyarakat disana, salah satunya mempercepat pendistribusian hasil panen.
Kebijakan (Soeharto, 2011: 3) merupakan keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, finansial dan manusia demi kepentingan masyarakat luas, yakni rakyat, penduduk, masyarakat atau warga negara. Kebijakan merupakan hasil dari adanya sinergi, kompromi atau bahkan kompetisi antara berbagai gagasan, teori, ideologi, dan kepentingan-kepentingan yang mewakili sistem politik suatu negara. Mencermati pernyataan tersebut, disitu terdapat kata demi kepentingan masyarakat luas, bahwa sekali lagi kebijakan yang diberikan haruslah demi kepentingan masyarakat luas, tidak untuk beberapa golongan saja. Kebijakan yang diputuskan haruslah cepat dan tepat. Perhatian pemerintah pun harus menyeluruh, tidak hanya pada daerah core saja, akan tetapi daerah peri-peri pun harus sama-sama diperhatikan, malahan harus diutamakan juga karena salah satu pemasok terbanyak masalah pangan yakni dipasok dari daerah peri-peri. Ketika pemberi kebijakan bersifat bijak maka masyarakat yang akan merasakan manfaatnya. Kebijakan tersebut tentunya harus selaras dengan hukum positif atau peraturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.
Percepatan pembangunan infrastruktur (Kepres nomor 81 tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur) mencakup prasarana dan sarana perhubungan: jalan, jembatan, jalan kereta api, dermaga, pelabuhan laut, pelabuhan udara, penyebrangan sungai dan danau; Begitu jelas jika dilihat secara hukum positif, bahwa percepatan pembangunan infrastruktur jalan terbukti adanya, yakni termasuk pada infrastruktur prasarana dan sarana perhubungan. Selain itu diatur juga dalam hukum positif yang lain, selain terdapat pada Keputusan Presiden juga terdapat dalam Peraturan Presiden.
Jenis infrastruktur dalam Peraturan Presiden (Perpres nomor 42 tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur) mencakup: Infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur pengairan, infrastruktur air minum dan sanitasi, infrastruktur telematika, infrastruktur ketenagalistrikan, dan infrastruktur pengangkutan minyak dan gas bumi. Infrastruktur jalan merupakan salah satu aspek yang penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berimplikasi pada kesejahteraan ekonomi masyarakat tersebut. akses jalan yang baik berbanding lurus dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat, seperti yang sudah di jelaskan diatas.  Akses jalan yang buruk secara implisit memperlambat peningkatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Karena pendistribusiannya akan terhambat dan hasil dari penjualannya pun akan lama diterima dan hasilnya pun tidak maksimal. Akan tetapi sebaliknya, jika akses jalan baik, bisa ditempuh secara cepat dan lancar maka akan berbanding lurus dengan peningkatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Kesejahteraan Sosial (UU Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial) yakni:
Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhankebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
Kesejahteraan (Soeharto, 2010: 3) adalah keadaan terpenuhinya segala kebutuhan hidup, khususnya kebutuhan primer seperti makanan, pakaian, perumahan juga kebutuhan lainnya seperti pendidikan dan perawatan kesehatan. Kesejahteraan sosial merupakan tujuan akhir dari pembangunan. Berdasarkan Undang-undang dan pandangan pakar tentang Kesejanteraan, secara esensial memiliki kesamaan yakni terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.
Selain itu perlunya konsep manajemen, karena prinsip ‘manajemen masyarakat’ (Ife and Tesoriero, 2008: 613) mensyaratkan bahwa masyarakatlah yang terlibat langsung dalam mengelola sebuah organisasi dan manajemen partisipatiflah yang dirasa bagus dan layak pada masyarakat, tidak hanya beberapa orang saja yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan akan tetapi keseluruhan masyarakat terlibat dan ikut andil di dalamnya. Ketika pemberi kebijakan sudah memutuskan kebijakannya dengan bijak, maka perlunya dukungan dari masyarakat yang bersangkutan, dan juga yang lebih penting adalah pemeliharaan dari hasil yang sudah tercapai.
Pada akhir perlunya peran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Salah satu diantaranya rusak infrastruktur jalan, yang mana infrastruktur jalan ini merupakan “nyawa” bagi para petani untuk memenuhi kebutuhannya (pendistribusian hasil panen), karena jika rusaknya infrastruktur jalan akan menghambat pendistribusian. Pada intisarinya infrastruktur jalan yang baik akan berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.[]

Daftar Pustaka
Ife Jim and Tesoriero Frank, 2008, Community Development (terjemahan), Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Soeharto, Edi, 2010, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Bandung: refika ADITAMA
Soeharto, Edi, 2011, Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta

Kepres nomor 81 tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Perpres nomor 42 tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
UU Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial




By:  Agus Mauluddin, Sosiologi Pembangunan VI A_MANAJEMEN PEMBANGUNAN_Masalah Pembangunan Dikaitkan Dengan Kesejahteraan Masyarakat_Perbaikan Infrastruktur Jalan berbanding lurus dengan Peningkatan Pendapatan dan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat (Studi Kasus daerah Kertasari - Bandung)


0 komentar:

Posting Komentar