Infrastruktur jalan merupakan aspek penting
dalam akses transportasi masyarakat. Setiap masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya
menggunakan alat transportasi untuk menempuh suatu tempat tertentu. Perjalanan
dari satu tempat ketempat lainnya tentu membutuhkan alat transportasi yang cepat.
Semuanya itu tidak terlepas dari faktor infrastruktur jalan yang dilalui alat
transpormasi tersebut. Perjalanannya akan lancar dan cepat, jika infrastruktur
jalan yang dilaluinya bagus dan baik. Sehingga perjalananpun akan lebih efisien.
Apa lagi berbicara masyarakat pegunungan, secara mayoritas memiliki mata
pencaharian bercocok tanam, berkebun. Hasil kebun tersebut tentunya akan di
dijual dan didistribusikan ke daerah pusat (kota). Infrastruktur jalan yang
baik akan sangat berpengaruh saat pendistribusian hasil panen tersebut. Semakin
baik infrastruktur jalan akan berpengaruh terhadap cepat dalam pendistribusian,
juga demikian sebaliknya jika infrastruktur jalan tidak baik maka akan lambat
dalam pendistribusian. Dampak dari lambatnya penundaan pendistribusian karena
faktor infrastruktur jalan, hasil panen yang akan didistribusikan bisa saja
tidak segar lagi, kelangkaan di pasar, dan lain sebagainya. Berakibat penurunan
pada pendapatan yang akan dihasilkan. Apalagi misalnya terjadi sesuatu yang
tidak diinginkan, seperti terjadinya kecelakaan di perjalanan semisal kendaraan
yang membawa hasil panen tersebut terperosok, karena disebabkan infrastruktur
jalan yang tidak baik. Belum lagi misalkan ketika hujan datang, karena akses
jalan yang tidak baik diperjalanan kendaraan bisa saja mati, mengharuskan
tersendatnya pendistribusian. Bukan keuntungan yang diperoleh, tapi kerugian
yang akan didapat. Begitupun sebaliknya, jika infrastruktur jalan baik maka
pendistribusianpun akan lancar dan cepat, dan hasilnya pun akan diraih, terlepas
dari mistake yang bisa saja terjadi.
Fenomena masyarakat seperti diatas pada
sebagian daerah merupakan sesuatu yang sudah biasa atau seakan-akan dianggap
sesuatu yang biasa. Studi kasus di daerah Kertasari Bandung. Kertasari sebagai sebuah
daerah di Bandung, notabene merupakan daerah pegunungan, dan masyarakatnya
bermatapencaharian sebagai petani ladang atau berkebun, bercocok tanam berbagai
macam sayuran dan lain sebagainya.
Ketika penulis melakukan observasi, ternyata
pada awal jalan di daerah tersebut masih rusak dan penulis rasa sangat begitu
menghambat akan pendistribusian hasil panen tersebut. Akan tetapi ketika
beberapa tahun ke depan penulis melihat sudah ada perhatian dari steak
holder pemerintahan disana, terbukti dengan diperbaikinya akses jalan
tersebut dan penulis rasa begitu bermanfaat bagi masyarakat disana, salah
satunya mempercepat pendistribusian hasil panen.
Kebijakan (Soeharto, 2011: 3) merupakan
keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur
pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, finansial dan manusia demi
kepentingan masyarakat luas, yakni rakyat, penduduk, masyarakat atau warga
negara. Kebijakan merupakan hasil dari adanya sinergi, kompromi atau bahkan
kompetisi antara berbagai gagasan, teori, ideologi, dan kepentingan-kepentingan
yang mewakili sistem politik suatu negara. Mencermati pernyataan tersebut,
disitu terdapat kata demi kepentingan masyarakat luas, bahwa sekali lagi
kebijakan yang diberikan haruslah demi kepentingan masyarakat luas, tidak untuk
beberapa golongan saja. Kebijakan yang diputuskan haruslah cepat dan tepat.
Perhatian pemerintah pun harus menyeluruh, tidak hanya pada daerah core saja,
akan tetapi daerah peri-peri pun harus sama-sama diperhatikan, malahan
harus diutamakan juga karena salah satu pemasok terbanyak masalah pangan yakni
dipasok dari daerah peri-peri. Ketika pemberi kebijakan bersifat bijak
maka masyarakat yang akan merasakan manfaatnya. Kebijakan tersebut tentunya
harus selaras dengan hukum positif atau peraturan pemerintah pusat yang berlaku
saat ini.
Percepatan pembangunan infrastruktur (Kepres
nomor 81 tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan
Infrastruktur) mencakup prasarana dan sarana perhubungan: jalan, jembatan,
jalan kereta api, dermaga, pelabuhan laut, pelabuhan udara, penyebrangan sungai
dan danau; Begitu jelas jika dilihat secara hukum positif, bahwa percepatan
pembangunan infrastruktur jalan terbukti adanya, yakni termasuk pada
infrastruktur prasarana dan sarana perhubungan. Selain itu diatur juga dalam
hukum positif yang lain, selain terdapat pada Keputusan Presiden juga terdapat
dalam Peraturan Presiden.
Jenis infrastruktur dalam Peraturan Presiden
(Perpres nomor 42 tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan
Infrastruktur) mencakup: Infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur
pengairan, infrastruktur air minum dan sanitasi, infrastruktur telematika,
infrastruktur ketenagalistrikan, dan infrastruktur pengangkutan minyak dan gas
bumi. Infrastruktur jalan merupakan salah satu aspek yang penting dalam
pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berimplikasi pada kesejahteraan ekonomi
masyarakat tersebut. akses jalan yang baik berbanding lurus dengan
kesejahteraan ekonomi masyarakat, seperti yang sudah di jelaskan diatas. Akses jalan yang buruk secara implisit
memperlambat peningkatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Karena
pendistribusiannya akan terhambat dan hasil dari penjualannya pun akan lama diterima
dan hasilnya pun tidak maksimal. Akan tetapi sebaliknya, jika akses jalan baik,
bisa ditempuh secara cepat dan lancar maka akan berbanding lurus dengan peningkatan
dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Kesejahteraan Sosial (UU Nomor 6 tahun 1974
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial) yakni:
Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material maupun spiritual yang
diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin,
yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha
pemenuhankebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya
bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau
kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
Kesejahteraan (Soeharto, 2010: 3) adalah
keadaan terpenuhinya segala kebutuhan hidup, khususnya kebutuhan primer seperti
makanan, pakaian, perumahan juga kebutuhan lainnya seperti pendidikan dan
perawatan kesehatan. Kesejahteraan sosial merupakan tujuan akhir dari
pembangunan. Berdasarkan Undang-undang dan pandangan pakar tentang
Kesejanteraan, secara esensial memiliki kesamaan yakni terpenuhinya kebutuhan
hidup masyarakat.
Selain itu perlunya konsep manajemen, karena prinsip
‘manajemen masyarakat’ (Ife and Tesoriero, 2008: 613) mensyaratkan bahwa
masyarakatlah yang terlibat langsung dalam mengelola sebuah organisasi dan
manajemen partisipatiflah yang dirasa bagus dan layak pada masyarakat, tidak
hanya beberapa orang saja yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan akan
tetapi keseluruhan masyarakat terlibat dan ikut andil di dalamnya. Ketika
pemberi kebijakan sudah memutuskan kebijakannya dengan bijak, maka perlunya
dukungan dari masyarakat yang bersangkutan, dan juga yang lebih penting adalah
pemeliharaan dari hasil yang sudah tercapai.
Pada akhir perlunya peran pemerintah dalam
menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Salah satu
diantaranya rusak infrastruktur jalan, yang mana infrastruktur jalan ini
merupakan “nyawa” bagi para petani untuk memenuhi kebutuhannya (pendistribusian
hasil panen), karena jika rusaknya infrastruktur jalan akan menghambat pendistribusian.
Pada intisarinya infrastruktur jalan yang baik akan berbanding lurus dengan peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.[]
Daftar Pustaka
Ife Jim and Tesoriero Frank, 2008, Community Development (terjemahan),
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Soeharto, Edi, 2010, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Bandung:
refika ADITAMA
Soeharto, Edi, 2011, Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta
Kepres nomor 81 tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan
Infrastruktur
Perpres nomor 42 tahun 2005 tentang Komite
Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
UU Nomor 6 tahun 1974 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
By: Agus Mauluddin, Sosiologi Pembangunan VI A_MANAJEMEN PEMBANGUNAN_Masalah Pembangunan Dikaitkan Dengan Kesejahteraan Masyarakat_Perbaikan Infrastruktur Jalan berbanding lurus dengan Peningkatan Pendapatan dan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat (Studi Kasus daerah Kertasari - Bandung)
0 komentar:
Posting Komentar