Selasa, 29 Maret 2016

Kritik Sastra Feminis Karya Prof Dr Soenarjati Djajanegara

Sering kita membaca berbagai tulisan sastra maupun non-sastra, tulisan yang sering kita jumpai tentunya tidak terlepas dari penokohan si pengarang. Kerap kali kita temukan kisah cerita yang memang bersifat gender. Gender dalam artian ada stereotip berbeda terhadap perempuan. Perempuan yang sering orang sangkakan bersifat inferior, dan posisinya hanya berada di ranah domestik. 

Hal demikian tentunya tidak terlepas dari siapa yang menulis tulisan tersebut. Dominasi kaum laki-laki dalam dunia sastra begitu kentara, pasalnya memang secara historis penulis-penulis bermunculan dari kaum laki-laki. Hal tersebut dikarenakan secara kultur seperti demikian, bahwa wanita masih dipandang sebelah mata.

Image: www.google.com

Pada perkembangannya sekitar tahun 1960-an ketika mulai munculnya gerakan feminisme, yang mana gerakan feminisme ini adalah gerakan pejuang perempuan, di mana perempuan menuntut hak-haknya dan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa perempuan tidak selalu dipandang inferior.

Munculnya kritik-kritik terhadap karya-karya sastra, yang memang dipandang tulisannya tersebut bersifat subjektivitas laki-laki dan menginferiorkan perempuan. Pandangan tersebut berimplikasi pada persepsi masyarakat luas dan menjadikan pemahaman tersendiri tentang perempuan.

Kesuperioritasan laki-laki bisa begitu tampak karena memang pandangan penulisnya dari kalangan laki-laki. Walaupun demikian tidak bisa digeneralisir pula bahwa tidak semua penulis laki-laki yang sudut pandangnya menstereotip negatif terhadap perempuan. Hanya memang secara umum penulis beranggapan bahwa mayoritas karya-karya sastra berasal dari buah tangan para kaum adam/laki-laki.

Feminisme pun memiliki pembagiannya tersendiri, misalnya, feminisme moderat yang memandang bahwa wanita harus mengembangkan potensi dirinya dengan memperkaya wawasan, memperluas pengetahuan dan mengutamakan ilmu (menuntut ilmu). Walaupun demikian tetap saja perempuan secara kodrati harus berkeluarga atau menikah, tidak diharuskannya melajang seumur hidup, begitu juga wanita kelak akan melahirkan dan menyusui. Feminisme moderat memang berpandangan seperti demikian.

Akan tetapi jika dilihat dari pandangan feminisme radikal, bahwa gerakan perempuan ini memandang dari sudut pandang radikal. Derajat wanita harus berada di atas laki-laki. Dan, gerakan ini memang menjadi pemicu munculnya praktik lesbian. Karena, memang mereka menganggap, seakan-akan laki-laki itu selalu menindas dan menyiksa, yang pada akhirnya akan menganggap bahwa perempuanlah yang hanya dapat mengertikannya, membuat nyaman dan membahagiakannya. Terkadang hubungan tersebut tidak sampai berhubungan badan, akan tetapi hanya sama dalam hal perasaan.

Kritik sastra feminis ini memandang bahwa perlu adanya kritik terhadap penulis-penulis yang memang mempunyai sudut pandang mutlak laki-laki saja dan selalu meninferiorkan wanita. Hal tersebut perlu adanya perhatian, di mana kaum feminisme (feminisme moderat) hadir sebagai penyambung lidah atau penyalur aspirasi dan mewakili seluruh perempuan yang ingin memperjuangkan hak-haknya dan juga konsumsi masyarakat luas dalam mencerna konsep perempuan tidak salah. Karena, menurut Prof Qurais Shihab bahwa antara laki-laki dan perempuan saling melengkapi, menjadi partner satu sama lain, wanita tidak hanya di area domestik saja, begitu juga laki-laki tidak hanya ada di area publik saja.[]

Sumber: Koran Suara Karya, 27 Februari 2016

[link: http://www.suarakarya.id/2016/02/27/kritik-sastra-feminis-%E2%80%A2-karya-prof-dr-soenarjati-djajanegara.html]

Selasa, 01 Maret 2016

Banteng Merah Marah



Eh ada yang nonton berita hari ini gak? Itu berita teman ‘ahok’ yang bikin ilustrasi pake gambar Banteng gt. Ceritanya banteng itu ngehipnotis ahok, dan ahok pun terlihat sempoyongan atau terpengaruh lah sama hipnotis sang banteng, terus temen ahok megang ahok dan menarik ahok agar tidak terpengaruh dengan hipnotis sang banteng. Eh ‘tetangga sebelah’ ngerasa risih dengan ilustrasi banteng itu. Usut punya usut doi adalah aktivis partai PDIP yang lambang partainya itu banteng. 

Hihihi….permasalahan gambar ‘Banteng’ saja tidak sepele yo. mungkin sebenarnya yang dimaksud banteng untuk temen ahok ya banteng beneran yaitu seekor hewan, tapi mungkin sebenarnya yang dimaksudkan aktivis PDIP itu lambang partai gw (Banteng Merah), doi bilang. Ya otomatis doi marah bro. hihihi

Dipikir-pikir gw pikir bener juga apa yang dikatakan om Cooley, om Mead sama om Bourdieu orang maknai sesuatu itu berbeda-beda dan adanya simbol-simbol didalmnya, ya iya juga kita berinteraksi dengan simbol-simbol itu. Bener dah om gw emang paling oke.

Sumber Gambar: www.google.com

Selasa, 16 Februari 2016

Quo Vadis Tri Dharma Perguruan Tinggi Antara Akademis dan Politis (Kekuasaan)

Tri Dharma Perguruan Tinggi jangan hanya sebatas labellling, namun sebagai acuan cita-cita luhur yang selalu dijunjung tinggi seluruh sivitas akademika di Negeri ini. Bukan ajang gontok-gontokan kekuasaan, namun cita-cita luhur yang perlu diimplementasikan.
 
Quo Vadis Tri Dharma Perguruan Tinggi atau mau dibawa kemana Tri Dharma Perguruan Tinggi? nampaknya menjadi sebuah istilah yang seakan-akan baru untuk dipertanyakan. Terlebih istilah tersebut muncul kepermukaan setelah Menristek Dikti Muhammad Nasir menyampaikan bahwa mulai Tahun 2016 Menristek Dikti akan menggenjot publikasi ilmiah di Indonesia. Para Peneliti yang bekerja di badan penelitian maupun dosen-dosen yang berada di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, akan diganjar jika tulisan/ hasil penelitiannya masuk Jurnal Internasional yang terindeks dengan dihargai 100 juta (sebagai reward prestasi). 

Disusul pula dengan pernyataan dari Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam akan memberikan apresiasi kepada sivitas akademika (dalam hal ini Dosen dan Mahasiswa, pun demikian dengan pengelola Jurnal Kampus) yang berprestasi. Mereka yang mampu terus berkarya dan memiliki dampak bagi Masyarakat secara luas, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin -tidak lain tidak bukan- juga ingin memacu para sivitas akademika terutama di bidang pendidikan Islam untuk terus berkarya, tentunya berupa hasil penelitian-penelitian ilmiah. 
Image: www.google.com

Terlepas dari implementasinya seperti apa, dari pernyataan-pernyataan diatas tersebut seakan-akan menggugah ingatan bahwa di dunia akademis, sivitas akademika (dalam hal ini Dosen dan Mahasiswa) memiliki kewajiban yang dibalut dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Pertanyaannya apakah para Dosen di Negeri ini sudah menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi? atau malah hanya gontok-gontokan untuk mendapatkan kedudukan struktural kampus yang setinggi-tingginya. Seperti misalnya berambisi menjadi Ketua Jurusan, Dekan hingga Rektor di kampusnya masing-masing. 

Dan apakah para Mahasiswa dilibatkan dalam penelitian-penelitian yang dilakukan kampusnya? Selain itu pula apakah pengelola Jurnal Kampus sudah benar-benar menerapkan sitematika penulisan yang baik dan benar? 

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, pada titik tertentu antara dosen, mahasiswa dan pengelola jurnal memiliki titik temu dalam arti saling bersinergi. Misalnya saja ketika dosen melakukan sebuah penelitian, mahasiswa pun dilibatkan dalam penelitian dosen tersebut, misalnya sebagai seorang enumerator dosen. Setelah penelitian selesai maka hasil penelitian tersebut dibuat dalam bentuk jurnal di kampusnya masing-masing. Dan pada titik akhir penelitian tesebut (lewat jurnal kampus) diproyeksikan untuk di publikasi di jurnal Internasional. Jadi ada keterlibatan jurnal kampus untuk menggenjot publikasi ke jurnal Internasional.

Selain itu pula yang tidak kalah penting peran dari para pengelola jurnal itu sendiri harus sudah mempersiapkan diri dalam arti kapabilitas para pengelola sudah disiapkan, misalnya dengan mengundang ahli untuk melakukan workshop kepenulisan dan jika memang diperlukan cari pendamping yang memang expert dalam bidang kepenulisan jurnal untuk mendampingi atau bisa juga merekrut ahli yang siap ditempatkan jadi pengelola jurnal di kampus.

Kembali kepada pembahasan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi jangan sampai hanya tinggal nama yang me-labelling para pendidik di dunia kampus dan para Mahasiswa. Dunia kampus yang semestinya menjadi tempat dimana para pendidik (dosen) menyampaikan ilmunya dengan mengajar para Mahasiswa sesuai dengan ketentuan (SOP) dan tidak melupakan aspek pengabdian dan penelitian. Malah dijadikan sebagai ajang gontok-gontokan untuk mendapatkan kekuasaan. Ketika kekuasaan sudah didapatkan, sang dosen malah asyik, duduk nyaman di kursi empuknya dan enggan lagi melangkahkan kakinya ke kelas untuk mengajar Mahasiswa, apalagi melakukan sebuah penelitian ilmiah, dan pengabdian masyarakat -untuk pengabdian kepada masyarakat nampaknya sudah tercipta karena dosen berkaitan langsung dengan lingkungan masyarakat dimana mereka tinggal, itu pun karena berada diluar ‘jam’ kampus- yang sebenarnya menjadi tugas utama dosen. Karena tidak sedikit pula dosen yang sudah duduk di kursi empuknya enggan lagi masuk kelas malah seakan melimpahkan tugas pada dosen kedua atau asisten dosen. Dengan berdalih, “maaf saya sibuk”. Terus anda di gaji bukankah sebagai Dosen (PNS) yang tugas utamanya sebagai pengajar bukan sebagai pejabat struktural (PNS) an sich?

Tapi senyatanya bagi sebagian dosen yang memiliki tanggung jawab pada tugas utamanya yaitu melakukan proses mengajar, walaupun memiliki posisi struktural tetap saja ia bisa menyempatkan diri untuk mengajar. Permasalahan sebenarnya terletak pada tergerusnya integritas tanggung jawab karena itikad awalnya sudah salah, yaitu berambisi pada kekuasaan semata, sehingga gontok-gontokan kekuasaan pun tidak terelakan.
Begitu pula bagi para Mahasiswa dengan kewajibannya melaksanakan proses pembelajaran dan terus melakukan penelitian-penelitian, minimalnya dilibatkannya mahasiswa dalam penelitian dosen.

Analisis Struktur, Kultur dan Prosesual
Jika merujuk pada pemikiran Prof. Paulus Wirutomo (pakar Sosiologi Pendidikan UI) fenomena tersebut dapat dilihat dari aspek Struktur, Kultur, dan Proses Sosial. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan sebuah aturan (struktur) yang mewajibkan bagi para sivitas akademika (dalam hal ini dosen dan mahasiswa) untuk melaksanakan ketiga kewajiban tersebut, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Namun pada kenyataannya hampir disetiap perguruan tinggi kebiasaan yang nampak sudah terinternalisasi (kultur) seakan-akan bertolak belakang dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut terutama dalam hal penelitian yang dilanjutkan dengan publikasi ilmiah. Karena terdapatnya Negosiasi atau tawar menawar (proses sosial) antara para sivitas akademika dengan aturan Tri Dharma Perguruan Tinggi (struktur), sehingga menjadikan sebuah kebiasaan (kultur) yang seakan-akan dibenarkan oleh semua sivitas akademika (mengabaikan Tri Dharma Perguruan Tinggi). Dan pada akhirnya aturan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam hal ini struktur mampu dikulturkan (Structurally dominated Cultur). Aturan (Tri Dharma Perguruan Tinggi) tidak ditaati dianggap benar karena menjadi kemafhuman secara umum. 

Bagi para Mahasiswa pun demikian. Merujuk Tri Dharma Perguruan Tinggi (struktur) sudah jelas bahwa Mahasiswa memiliki kewajiban untuk melakukan pendidikan tentunya berupa proses belajar di kelas dan di luar kelas. Selain itu pengabdian masyarakat berupa kontribusi bagi lingkungannya masing-masing atau berupa Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa (KKN) yang diprogramkan pihak kampus dan Penelitian (setidaknya dilibatkan pada penelitian Dosen). Namun Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut (struktur) mengalami negosiasi, tawar-menawar (proses sosial) yang begitu pelik. Seperti misalnya adanya pernyataan dari dosen dengan sivitas kampus atau dalam hal ini misalnya pengelola jurnal kampus, “Tidak perlulah melibatkan Mahasiswa, belum tentu Mahasiwa juga mampu melakukan penelitian dengan cara membantu dosen tersebut”. Sehingga mahasiswa pun tidak dilibatkan dalam penelitian.

Sebenarnya dengan dilibatkan Mahasiswa dalam penelitian dosen, menjadi proses pembelajaran bagi Mahasiswa, bukan malah dilarang atau berlaku skeptis pada kemampuan Mahasiswa. 

Pada pelaksanaannya jika memang mahasiswa dilibatkan, namun tetap saja muncul permasalahan. Ketika mahasiswa dilibatkan selalu mahasiswa yang dekat dengan dosen bersangkutan. 

Senyatanya atau seharusnya dilakukan seleksi yang ketat misalnya dibuat seleksi bagi Mahasiswa dengan membuat paper maka bagi yang lolos akan disertakan dalam penelitian-penlitian dosen. 

Pada akhirnya dimensi ‘kultur’ (akhir) akan tercipta yang tergantung pada ‘proses sosial’ yang terjadi, misalnya dosen melibatkan mahasiswa –tentu yang kapabel- dan hal yang demikian menjadi prinsip kampus (internalized) maka akan menjadi sebuah ‘kultur’ yang baik yang akan terciptnya kampus yang mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara baik. Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak hanya sebatas aturan (struktur) tapi sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging (internalized) maka kemudian itu disebut ‘kultur’. Jika sebaliknya, maka Tri Dharma Perguruan Tinggi hanya akan sebatas labelling semata.

Jika melihat dari pernyataan Menristek Dikti. Menristek Dikti menilai bahwa Indonesia masih tertinggal dalam hal penelitian yang terpublikasi melalui jurnal Internasional yang terindeks, masih kalah dari Singapura, Malayasia, Thailand dan hanya unggul sedikit dari Filipina. Yang nota bene jika dilihat dari banyaknya penduduk Indonesia, mestinya Indonesia lebih unggul dibandingkan Negara-negara di Asia Tenggara, terlebih Negara-negara lain di Dunia. 

Maka pada akhirnya di Indonesia ini perlunya menciptakan dunia akademik yang berangkat dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Tri Dharma Perguruan Tinggi jangan hanya sebatas labellling, namun sebagai acuan cita-cita luhur yang selalu dijunjung tinggi oleh seluruh sivitas akademika dan selalu dijalankan para Dosen, Mahasiswa dan sivitas akademika di negeri ini. Keterlibatan jurnal kampus pun menjadi sebuah sarana untuk menggenjot publikasi di Indonesia, yang pada titik akhir penelitian tesebut (lewat jurnal kampus) diproyeksikan untuk di publikasi di jurnal Internasional. Sehingga akan terciptanya dunia kampus yang mampu bersaing dengan universitas lain di dunia dan mampu mengangkat harkat martabat bangsa sehingga lebih disegani lagi oleh bangsa lain terutama dalam hal akademik atau dibidang keilmuan dan pengetahuan.[]  


NB: Tulisan ini pernah dipublikasikan di laman tajuk pembaca pada website kampus.top
link: http://kampus.top/2016/02/15/quo-vadis-tri-dharma-perguruan-tinggi

Kamis, 24 Desember 2015

Sekularisme dan Ideologi Pancasila


Oleh Agus Mauluddin
Politik yang hanya ada di negara, agama hanya untuk di tempat ibadah saja?
Ketika berbicara tentang sekularisme, tentunya tidak terlepas dari term pemisahan antara agama dan negara. Negara Indonesia yang nota bene berideologi Pancasila yang secara historis disebutkan bahwa ideologi Pancasila adalah gambaran dari karakteristik bangsa Indonesia. Secara esensial, ideologi Pancasila ini begitu kentara memiliki afiliasi dengan agama. Agama seakan-akan tidak bisa dikotomikan dengan negara, begitu juga sebaliknya.


Ideologi Pancasila sering kita artikan sebagai ideologi murni bangsa Indonesia. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, jika dilihat secara historis pun bahwa para founding fathers telah merumuskan Pancasila hingga seperti saat ini adanya, tentu tidak semudah yang dibayangkan. Tentunya perlu pertimbangan yang matang, dan perenungan yang mendalam.

Para founding fathers dalam merumuskan Pancasila yang senyatanya memang berangkat dari penjabaran bangsa Indonesia sendiri.

Sekularisme begitu ramai diperbincangkan, khususnya di dunia akademisi. Memang menjadi suatu topik yang menarik untuk dielaborasi. Akan tetapi, ketika dipertanyakan secara tataran praktisnya, apakah sekularisme ini relevan jika diterapkan di Indonesia mengingat Indonesia berideologi Pancasila?

Indonesia adalah suatu negara yang menerapkan sistem demokrasi Pancasila di mana seperti yang dipaparkan sebelumnya, bahwa Indonesia begitu kentara dengan agama. Walaupun memang terdapat 6 agama yang dilegitimasi di Indonesia, yang kesemuanya memang berbeda akan tetapi sama secara substantif, sama-sama mengajarkan ‘nilai kebenaran dan kebaikan’.

Berangkat dari sekularisme, secara simplifikasinya di Indonesia tidak relevan jika menerapkan paham sekuler atau mendikotomikan agama dengan negara. Akan tetapi secara definitif sekularisme dalam historis-nya, yakni ketika sekitar abad ke-18 terjadinya ‘sekularisasi’ di mana yang awalnya segala hukum sesuatu itu diserahkan sepenuhnya pada gereja, tidak diberi kesempatannya seseorang untuk mengembangkan pengetahuannya.

Akan tetapi, di sana mulai adanya sekularisme, yang mana gereja tidak lagi menjadi sentral, akan tetapi dengan sekularisme itu seseorang bebas mengekspresikan dirinya. Dalam artian di sini adanya zaman pencerahan (enlightening), kebangkitan bangsa Eropa di dunia.

Serara substantif timbul adanya sekularisme ini memang bagus. Jika kita menyoroti historis Islam pun akan sama juga. Misalnya saja, ketika pada abad ‘kemunduran Islam’. Islam seakan-akan begitu terpuruk. Para tokoh Muslim memperbincangkan hal itu, kenapa Islam bisa terpuruk?

Para tokoh Muslim pun memberikan solusi dan alasannya kenapa Islam seakan-akan terpuruk pada era saat itu. Ternyata setelah dicermati, bahwa Islam selangkah tertinggal dari ‘Barat’. Yang notabene Barat sudah maju dalam ilmu pengetahuannya. Nah, di sana para muslimin seakan-akan tercerahkan. Dan, memiliki gagasan untuk menerapkan ‘sekularisme’, yang mana sekularisme di sini dijabarkan tidak secara ekstrim. Ekstrim dalam artian senyata-nyatanya memisahkan antara agama dan negara, agama hanya untuk di masjid saja, politik yang hanya ada di negara. Penulis rasa para muslimin saat itu tidak seperti demikian.

Nah, jika diafiliasikan dengan bangsa Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim, berideologi Pancasila, penulis rasa jika harus menerapkan sekularisme bisa dipandang relevan, bisa tidak. Tapi, penulis konvergensikan, jika sekularisasi diejawantahkannya pada pemisahan antara agama dan negara yang secara ekstrim maka penulis rasa tidak setuju jika sekularisme diterapkan.

Akan tetapi, jika hanya sebatas ranah ‘kebebasan dalam berinovasi’ dalam artian menciptakan suatu yang baru ataupun ‘meniru’ teknologi Barat dan menerapkan di Indonesia tanpa agama melarang, penulis rasa setuju dengan hal tersebut. Penulis menitik-beratkan, jika memang sesuatu yang baru itu dipandang bagus kenapa tidak untuk diimplementasikan di Negara Indonesia tercinta ini.


Sumber: Suarakarya.id

Rabu, 25 November 2015

Sebuah Refleksi Pendidikan pada Hari Guru Nasional



     “Berhenti mengeluh tidaklah cukup. Berkata-kata indah penuh semangat juga tidak pernah cukup. Lakukan sesuatu sekarang. Bergabung dalam kerumunan positif dan terlibat membangun masyarakat sipil yang kuat.” Gerakan-gerakan masyarakat sipil seperti ini dapat menjangkau desa-desa terpencil sekalipun, sehingga kesamaan kesempatan (Equality of Oppertunity) dalam mengakses pendidikan oleh anak - anak di daerah dapat tercapai dan yang paling utama dengan adanya CSO atau komunitas-komunitas tentunya dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan “pekerjaan-pekerjaan rumahnya” (Indonesia Mengajar, 2015). 
Image from www.google.com

     Keterkaitan Pendidikan dengan Eksklusi Sosial. Eksklusi sosial dibidang pendidikan merupakan         implikasi dari kemiskinan. Seperti disebutkan Smith dan Noble dikutip Harlambos dan Holborn (2004):
“In a study of the effect of poverty on schooling. Barriers to learning which can result from low income.”
Namun terdapat pula masyarakat berpenghasilan rendah (bukan miskin) yang memilki kesadaran tinggi terhadap pendidikan. Mereka tetap menyekolahkan anaknya walaupun keadan ekonomi keluarga sulit. Hal ini berimplikasi pada proses pembelajara di sekolah, Smith dan Noble seperti dikutip Harlambos dan Halborn (2004) menyebutkan hambatan-hambatan dalam belajar yang disebabkan karena faktor pendapatan (ekonomi), atau sering disebut dengan istilah Barriers to Learning, yaitu diantaranya:
1.   Ketidakmampuan untuk mendapatkan seragam sekolah, perjalanan ke sekolah, transportasi ke sekolah dan dari sekolah, fasilitas belajar di kelas, dan untuk beberapa kasus sulitnya mendapatkan sumber bacaan sekolah. Hal demikian dapat menyebabkan anak terisolasi, tertindas, dalam proses belajar disekolah meraka.
2.   Anak anak dari keluarga yang berpendapatan rendah kemungkinan besar mengalami masalah kesehatan yang bisa mempengaruhi kehadiran dan proses belajar di sekolah.
3.   Ekonomi rendah diartikan bahwa orang tua tidak mampu memberikan biaya atau akses pendidikan privat untuk anak mereka.
4.   Ekonomi rendah sangat mungkin tidak memiliki akses komputer rumah dengan internet, meja belajar, alat peraga, buku, tempat ketika mengerjakan PR, dan rumah yang nyaman dan baik untuk menunjang belajar.
5.   The marketization of school memungkinkan peningkatan polarisasi keberhasilan, fasilitas sekolah yang baik berada di daerah maju sedangkan sekolah-sekolah berfasilitas rendah ada di daerah miskin. Hal tersebut akan mengurangi kesempatan anak-anak dari keluarga miskin untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Selain konsep Barriers to Learning, permasalahan-permasalah dalam dunia pendidikan yang sifatnya mengeksklusi yaitu Poverty penalty menjelaskan fenomena dimana masyarakat miskin membayar lebih mahal untuk makan dan membeli barang dibandingkan masyarakat kelas atas (Prahald, 2009). Menurut Muller (2002) dan Mendoza (2011) masyarakat miskin membayar lebih mahal disebabkan karena mereka tinggal di daerah terpencil dengan biaya transportasi lebih mahal atau karena mereka tinggal di daerah lingkungan informal dimana kurangnya lnfrastruktur khususnya transportasi.
Jika ditanya, bagaimana dengan kasus di Indonesia? Apakah kedua konsep diatas relevan dengan konteks masyarakat Indonesia dewasa ini? Jawabannya adalah Benar. Benar masih saja dibeberapa daerah di Indonesia dapat kita temukan permasalahan-permasalahan yang ada seputar pendidikan.
Seperti misalnya sebuah berita dari Tempo (2015), menyebutkan bahwa jarak tempuh untuk mencapai sekolah tidak bisa dikatakan jaraknya dekat, seperti berikut:
“Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data bahwa berdasarkan hasil pendataan potensi desa yang dilakukan tiga kali dalam sepuluh tahun, sebanyak 10.985 desa masih belum memiliki sekolah dasar (SD) atau mencapai 13,37 persen. "Sebanyak 10.985 desa masih belum memiliki sekolah dasar, termasuk madrasah ibtidaiyah, atau sebesar 13,37 persen dari total 82.190 desa," kata Kepala BPS Suryamin dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 16 Februari 2015.
Suryamin mengatakan, dari 10.985 desa yang tidak memiliki sekolah dasar tersebut, sebanyak 2.438 desa atau kelurahan di antaranya memiliki jarak tempuh sedikitnya tiga kilometer ke SD terdekat. Sedangkan 86,63 persen lainnya sudah memiliki sarana sekolah dasar.
"Untuk sarana pendidikan SLTP sudah ada di 6.799 kecamatan, atau mencapai 96,11 persen. Adapun 275 kecamatan atau 3,89 persen tidak memiliki sarana pendidikan SLTP," ujar Suryamin.
Dari 275 kecamatan yang tidak memiliki sarana pendidikan SLTP tersebut, sebanyak 66,91 persen, atau 184 kecamatan, jarak tempuh ke SLTP terdekat lebih dari enam kilometer
Untuk tingkat SLTA, masih terdapat 816 kecamatan atau 11,54 persen yang belum memiliki sarana pendidikan tersebut. Sebanyak 508 kecamatan di antaranya, jarak tempuh ke SLTA terdekat lebih dari enam kilometer.
Berdasarkan data tersebut menunjukan bahwa mereka (anak-anak yang berada di daerah terpencil dan miskin) harus “mengeluarkan biaya lebih untuk bersekolah” atau dengan kata lain mereka kena Poverty Penalty. Senada dengan apa yang dijelaskan Muller (2002) dan Mendoza (2011) masyarakat miskin membayar lebih mahal disebabkan karena mereka tinggal di daerah terpencil dengan biaya transportasi lebih mahal atau karena mereka tinggal di daerah lingkungan informal dimana kurangnya lnfrastruktur khususnya transportasi.Selain itu pula data tersebut menunjukan bahwa Barriers to Learning begitu kentara disana. Masih ada di beberapa Desa, atau kecamatan tidak memiliki sarana pendidikan yang menunjang pendidikan mereka. Seperti yang disebutkan Harlambos dan Halborn hambatan-hambatan dalam belajar yang disebabkan karena faktor pendapatan (ekonomi), atau sering disebut dengan istilah Barriers to Learning, yaitu ketidakmampuan untuk mendapat fasilitas belajar di kelas, dan sulitnya mendapatkan sumber bacaan sekolah (Haralambos dan Holborn, 2004)
Solusi yang penulis tawarkan untuk pemerintah yaitu pertama, pemerintah harus benar-benar mengupayakan (secara struktural) misalnya dengan program-program yang berorientasi pada “pembangunan” masyarakat yang berada di daerah-daerah terpencil. Misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar). Program tersebut harus diupayakan mampu mencapai hingga daerah-daerah terpencil secara massif. Kedua, pemerintah harus men-support kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh CSO atau komunitas-komunitas, jika perlu dibentuklah regulasi yang menunjukan apresiasi pemerintah kepada CSO.
Program CSR yang menurut hemat penulis mampu “meratakan” pendidikan hingga ke daerah-daerah yaitu CSR yang berupa beasiswa. Namun permasalahannya pada tataran teknis pengimplementasian beasiswa tersebut (kerap terjadi salah sasaran). Maka solusinya adalah perlu “seleksi administrasi dan kapabelitas” penerima beasiswa secara bertanggung jawab, jika perlu tanda tangan diatas materai dan dilibatkannya lembaga penegak hukum jika dikemudian hari terdapat kecurangan. 
Peran komunitas atau hadirnya CSO seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya,  Seperti misalnya Gerakan Indonesia Mengajar besutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era dewasa ini. Seperti tag line  atau moto yang diusung “Berhenti mengeluh tidaklah cukup. Berkata-kata indah penuh semangat juga tidak pernah cukup. Lakukan sesuatu sekarang. Bergabung dalam kerumunan positif dan terlibat membangun masyarakat sipil yang kuat.” Gerakan-gerakan masyarakat sipil seperti ini dapat menjangkau desa-desa terpencil sekalipun, sehingga kesamaan kesempatan (Equality of Oppertunity) dalam mengakses pendidikan oleh anak - anak di daerah dapat tercapai dan yang paling utama dengan adanya CSO atau komunitas-komunitas tentunya dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan “pekerjaan-pekerjaan rumahnya” (Indonesia Mengajar, 2015).

Kamis, 05 November 2015

Masyarakat Adat dan Eksklusi Sosial

Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang berada daerah pesisir “periphery” yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu. Keberlangsungan mereka karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Alam dan terdapatnya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum (UU No 27 Tahun 2007).




Image: www.google.com


Masyarakat adat dalam keberlangsungan hidupnya memiliki sebuah tata nilai yang benar-benar dijunjung tinggi. Tata nilai tersebut sering disebut sebagai kearifan lokal. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kebidupan masyarakat (UU No 27 Tahun 2007). Seringkali pada realitanya kearifan lokal tersebut tidak sepenuhnya terjaga. Pemerintah dalam hal ini sebagai “pelindung” harus memberikan sebuah aturan berupa kebijakan yang dapat melindungi masyarakat adat dari terjadi Eksklusi Sosial.
            Eksklusi sosial dapat diartikan sebagai proses yang menghalangi atau menghambat individu, keluarga, atau kelompok dari sumber daya yang dibutuhkan, untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik di dalam masyarakat dengan utuh (Byrne, 2005).      
David Byrne menekankan adanya peran aktor yang menghambat individu atau kelompok lain dalam memperoleh sumber daya.
Dalam konteks masyarakat adat, salah satu sumber daya yang dimaksudkan adalah lahan, akses terhadap penggunaan lahan. Karena lahan (tanah) adalah sesuatu yang tidak dipisahkan dari masyarakat adat. Seperti yang tertera dalam dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam UU tersebut masyarakat adat didefinisikan sebagai suatu kelompok masyarakat yang berada daerah pesisir “periphery” yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu. Keberlangsungan mereka karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Alam dan terdapatnya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. Selain itu pula Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendefinisikan masyarakat adat sebagai suatu kelompok masyarakat secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia disebabkan karena terdapat ikatan asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, dan terdapatnya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya.
           
            Dalam menelaah ekslusi sosial Derek Hall, Peter Hirsch dan Tania Murray Li (2011) menitik beratkan pada masalah agraria. seperti dijelaskan dalam The Power of Ekslusion,
“Secara empiris ekslusi mengacu pada kondisi yang menunjukan situasi dimana sejumlah besar orang tidak memiliki akses terhadap penggunaan lahan sebagai kondisi yang tidak memiliki akses terhadap tanah atau dimana tanah yang dimiliki sebagai milik pribadi, ketika mengacu sebagai “proses” pada skala besar dan sering terjadi tindak kekerasan dimana masyarakat miskin diusir dari tanahnya oleh aktor yang berpengaruh. Pada sudut pandang ini bahwa siapa yang kuat dia yang menang. Secara normatif ekslusi terlihat sebagai hal yang negatif dan “is counterposed to a positively weighted “inclusion”. Pertanian menyampaikan pengertian bahwa eksklusi memaksakan sesuatu pada yang lemah oleh mereka yang kuat,  dan sesuatu itu harus ditentang”
            Derek Hall, Peter Hirsch dan Tania Murray Li (2011) berpandangan bahwa kondisi dan proses eksklusi tercipta dari interaksi empat kekuasaan (power) seperti: Peraturan (regulation) Paksaan (force), Pasar (market), dan Legitimasi (legitimation).
Secara sederhana, penggunaan power of eksklusion terjadi dalam enam proses yaitu:
1.      Regularisasi akses atas tanah, melalui program pemerintah tentang pendaftaran tanah, formalisasi dan perdamaian ;
2.      Ekspansi ruang dan mengintensifkan usaha melalui konservasi hutan dengan membatasi pertanian;
3.      New boom crop berupa ekspansi tanaman monokultur yang menyebabkan konversi lahan besar-besaran;
4.      Konversi tanah setelah penggunaan untuk pertanian;
5.      Proses-proses yang timbul dari formasi agraria di dalam desa yang melibatkan tali persaudaraan dan tetangga desa (intimate exclusions);
6.      Mobilisasi kelompok-kelompok untuk mempertahankan akses mereka terhadap tanah.

Jika dilihat secara historisnya (di dunia) bahwa pengeksklusian dimulai pada sekitar tahun 1601 ketika Ratu Elizabeth I memproklamasikan perkataan “ Negroid” harus dikeluarkan dari inggris karena mereka “kafir” dan mereka menyumbang pada aspek ekonomi dan permasalahan social seperti kemiskinan dan kelaparan (Haralambos, 2004).
Sejarah Indonesia menyebutkan ketika jatuhnya Regim Soeharto 1998 dan selanjutnya permulaan era reformasi, yang mengajukan desentralisasi dan bertujuan pada demokratisasi, memiliki tawaran kesempatan pada masyarakat adat. Reformasi menjadi pilar utama otonomi daerah dan demokratisasi dibukanya kesempatan negosiasi untuk banyak masyarakat adat untuk mendapatkan kembali apa yang mereka miliki hilang, seperti Harkat, pengakuan, hak dan kedudukan pada kepemilikan yakni tanah (Brigitta Hauser-Schaublin, 2013)
Kasus di Indonesia terdapat beberapa permasalahan yang kaitannya dengan pengeksklusian masyarakat adat, salah satu diantaranya kasus seperti di daerah Maluku Tengah. Masyarakat adat di Maluku Tengah “terusik” dengan hadirnya investor Asing. Masyarakat adat yang sebelumnya “memiliki kebebasan” dalam pemanfaatan sumber daya alam, seperti menangkap ikan, penggarapan lahan dan lain-lain menjadi tidak ada lagi setelah para investor asing memiliki rencana untuk mendirikan sebuah bangunan berupa Resort. Oleh sebab itu daerah yang dahulunya ditempati masyarakat adat menjadi terdapatnya privatisasi. Masyarakat adat menjadi terbatasi dalam mengakses “tanah milik mereka”. Pemerintah dalam hal ini otoritas yang memiliki wewenang terhadap perijinan tersebut, lebih mendukung atas pendirian bangunan oleh investor, bukan “ramah pada masyarakat adat”. Seharusnya pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah lebih berperan dalam melindungi masyarakat adat. Perlindungan diantaranya mengesahkan RUU (Rancangan Undang-undang)  tentang Masyarakat Adat, termasuk hak hak pemanfaatan wilayahnya (Antaranews, 2015).
Tantangan pemerintah kedepan mengesahkan RUU yang memang lebih “ramah” kepada masyarakat adat. Sisi lain pemerintah pun menurut hemat penulis boleh saja menerima investor dengan berbagai pertimbangan dan ketentuan-ketentuan. Ketentuan-ketentuan tersebut saalah satu diantaranya mendirikan bangunan yang ramah lingkungan (Benar dalam AMDAL-nya)  dan yang paling pentung ramah masyarakat adat, hak milik ulayah, tanah yang “dimiliki” masyarakat adat jangan sampai terusik.
Tidak hanya kasus diatas saja, terdapat kasus eksklusi pada masyarakat adat terjadi masyarakat adat Dayak Jalai di Kampung Silat Hulu, Kalimantan Barat. PT. Bangun Nusa Mandiri (BNN) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Sinar Mas Group melakukan praktek pembukaan lahan secara ilegal pada lahan garapan masyarakat adat. Akibatnya, banyak masyarakat adat kehilangan mata pencahariaannya yang selama ini bergantung pada hasil pertaniannya. Dalam periode April 2008 sampai September 2009 perusahaan telah mengusir 350 hektar wilayah masyarakat Silat Hulu oleh pada bulan April 2008 (Kalimantanreview, 2015).
Kasus eksklusi yang terjadi pada masyarakat adat seperti yang sudah dijelaskan merupakan bentuk ekskklusi yang terjadi akibat interaksi antara peraturan (regulation), paksaan (force) (Hall, Hirsch dan Li, 2011).

             





DAFTAR PUSTAKA


Brigitta Hauser-Schaublin, 2013, Adat and Indigeneity in Indonesia, Universitatsverlag Gottingen
Byrne David, 2005 Social Exclusi, New York: Open University Press
Hall Derek, Philip Hirsch and Tania Murray Li, 2011, Powers of Exclusion: Land dilemmas in Southeast Asia, Singapore: NUS Press
Haralambos & Holborn, 2004, Sociology (Theme and Perspectives), London: Harper Collins Publisher


UU No 27 Tahun 2007

diakses pada tanggal 31 November 2015