PERSYARATAN PENERBITAN
TERDAFTAR YAYASAN (STUDI KASUS KOTA BANDUNG)
2014
2014
1. Surat Permohonan ijin terdaftar dari Ketua Yayasan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bandung (asli);
2. Rekaman/copy (Asli diperlihatkan pada penyampaian surat permohonan);
a. Akta Pendirian Yayasan yang diterbitkan oleh Notaris dan telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI serta Pengadilan Negeri (PN) setempat;
b. Surat keterangan Domisili Yayasan yang diterbitkan oleh Lurah dan Camat setempat;
c. Anggaran Dasar ( AD/ART) Yayasan;
d. Susunan dan struktur Pengurus Yayasan;
e. Foto Copy Keterangan / identitas diri Pengurus Yayasan (KTP);
f. Program Kerja Yayasan;
g. Foto Copy Rekening Bank atas nama Yayasan;
h. Plang/papan nama Yayasan.
3. Penyampaian permohonan penerbitan terdaftar Yayasan harus dilakukan oleh Ketua Yayasan atau Pengurus yang tercantum dalam akta pendirian Yayasan.
4. Penerbitan Terdaftar Yayasan selama 7 hari kerja Tanpa Biaya.
Sources: Dinsos Kota Bandung
|