Minggu, 13 Juli 2014

PERSYARATAN PENDIRIAN YAYASAN

PERSYARATAN PENERBITAN
TERDAFTAR  YAYASAN (STUDI KASUS KOTA BANDUNG)
2014
 
photo from: google
1. Surat Permohonan ijin terdaftar dari Ketua Yayasan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bandung (asli);
2. Rekaman/copy (Asli diperlihatkan pada penyampaian surat permohonan);
a.    Akta Pendirian Yayasan yang diterbitkan oleh Notaris dan telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI serta Pengadilan Negeri (PN) setempat;
b.     Surat keterangan Domisili Yayasan yang diterbitkan oleh Lurah dan Camat setempat;
c.     Anggaran Dasar ( AD/ART) Yayasan;
d.     Susunan dan struktur Pengurus Yayasan;
e.      Foto Copy Keterangan / identitas diri Pengurus Yayasan (KTP);
f.       Program Kerja Yayasan;
g.      Foto Copy Rekening Bank atas nama Yayasan;
h.      Plang/papan nama Yayasan.
3. Penyampaian permohonan penerbitan terdaftar Yayasan harus dilakukan oleh Ketua Yayasan atau Pengurus yang tercantum dalam akta pendirian Yayasan.
4. Penerbitan Terdaftar Yayasan selama 7 hari kerja Tanpa Biaya.

Sources: Dinsos Kota Bandung